Pengacara AKP Andri Gustami Sebut Dakwaan Kurang Jelas dan Minta Dibatalkan

Lampung

Pengacara AKP Andri Gustami Sebut Dakwaan Kurang Jelas dan Minta Dibatalkan

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 30 Okt 2023 15:30 WIB
AKP Andri Gustami di sidang pembacaan eksepsi di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Foto: Tommy Saputra/detikcom
Bandar Lampung -

Pengacara AKP Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho menilai dakwaan untuk kliennya harus dibatalkan. Menurut dia, surat dakwaan untuk Andri dinilai kurang jelas dan kurang cermat hingga harus dibatalkan demi hukum.

Menurut Zulfikar Ali Butho, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 143 ayat (3).

"Sebagaimana kita ketahui bersama berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 143 ayat (3) telah mentakdirkan bahwa setelah Surat Dakwaan dibuat dan ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka isi dan uraian sebuah surat dakwaan secara alamiah akan dengan sendirinya dianggap oleh KUHAP menjadi kurang cermat, kurang jelas dan kurang lengkap walau surat dakwaan tersebut telah dengan detil dan baik menyusunnya," kata dia dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (30/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih rinci, Ali Butho mempertanyakan bagaimana bisa JPU tidak merincikan peristiwa penangkapan barang bukti dalam dakwaan AKP Andri Gustami.

"JPU dalam uraian dakwaan menyebutkan 8 kali klien kami mengawal penyelundupan narkoba dengan total 150 kilogram. Namun di dakwaan itu tidak dijelaskan peristiwa penangkapan barang bukti narkotika itu sendiri. Jadi bagaimana kita bisa memastikan bahwa jumlah benar sesuai dengan apa yang tertuang dalam dakwaan?" jelas dia.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, Ali Butho meminta Majelis Hakim harus cermat menanggapi surat dakwaan tersebut.

"Menjadi kewajaran dalam praktik persidangan jika para advokat atau penasihat hukum terdakwa sering kali waswas terhadap surat dakwaan dan akhirnya meminta kepastiannya kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk diputuskan apakah surat dakwaan sudah cermat, lengkap dan jelas.

Pada sidang sebelumnya, eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami didakwa dua pasal berbeda atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

Dalam surat dakwaan itu, Andri disebut membantu jaringan narkoba Fredy Pratama dengan menyelundupkan narkoba sebanyak 8 kali dengan total 150 kilogram.

Adapun pasal yang disangkakan terhadapnya yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(des/des)


Hide Ads