JPU Tolak Eksepsi AKP Andri Gustami

Lampung

JPU Tolak Eksepsi AKP Andri Gustami

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 02 Nov 2023 16:29 WIB
AKP Andri Gustami saat sidang di PN Tanjung Karang, Kamis (2/11).
Foto: Tommy Saputra/detikcom
Bandar Lampung -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung menolak eksepsi atau nota keberatan AKP Andri Gustami. Jaksa meminta Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan perkaranya.

Hal itu disampaikan oleh Eka Aftarini selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung dalam sidang lanjutan kasus jaringan narkoba Fredy Pratama di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (2/10/2023).

"Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, sampai pada kesimpulan bahwa surat dakwaan dalam perkara ini telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, lanjut dia meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan perkara serta memberikan putusan atas eksepsi yang disampaikan pengacara Andri yakni Zulfikar Ali Butho pada persidangan sebelumnya.

"Selanjutnya kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Andri Gustami berkenan memberi putusan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pada sidang sebelumnya, Pengacara AKP Andri Gustami nilai dakwaan untuk kliennya harus dibatalkan. Menurut dia, surat dakwaan untuk Andri dinilai kurang jelas dan kurang cermat hingga harus dibatalkan demi hukum.

Menurut Zulfikar Ali Butho, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 143 ayat (3).

"Sebagaimana kita ketahui bersama berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 143 ayat (3) telah mentaqdirkan bahwa setelah Surat Dakwaan dibuat dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka isi dan uraian sebuah surat dakwaan secara alamiah akan dengan sendirinya dianggap oleh KUHAP menjadi kurang cermat, kurang jelas, dan kurang lengkap walau surat dakwaan tersebut telah dengan detail dan baik menyusunnya," kata dia dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (30/10/2023).

Lebih rinci, Ali Butho menerangkan bagaimana bisa JPU dalam dakwaannya tidak merincikan peristiwa penangkapan barang bukti klien kami.

"JPU dalam uraian dakwaan menyebutkan 8 kali klien kami mengawal penyelundupan narkoba dengan total 150 kilogram. Namun didakwaan itu, tidak dijelaskan peristiwa penangkapan barang bukti narkotika itu sendiri, jadi bagaimana kita bisa memastikan bahwa jumlah benar sesuai dengan apa yang tertuang dalam dakwaan," jelas dia.




(des/des)


Hide Ads