Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi salah satu berita terpopuler detikBali dalam sepekan terakhir. Tambang emas di dekat Taman Nasional Komodo tersebut sebelumnya ditemukan oleh KPK dan telah beroperasi sejak 2010.
Kabar terpopuler berikutnya adalah terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan mahasiswa asal Sumba Barat Daya bernama Sebastianus Bokol alias Tian tewas. Tak hanya dikeroyok, Tian juga dibakar. Polisi akhirnya menetapkan tujuh tersangka setelah penyelidikan panjang selama 3 tahun 4 bulan.
Selanjutnya, ada pula kasus tewasnya seorang aktivis mahasiswa bernama Ilham. Mahasiswa asal Kabupaten Bima itu dikabarkan tewas setelah terlibat kecelakaan di Mataram, NTB. Namun, keluarga menilai kematian Ilham janggal dan meminta polisi melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu lagi berita terpopuler terkait kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel. Terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pria difabel tanpa tangan itu dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Simak ulasan selengkapnya dalam rubrik Nusra Sepekan berikut ini.
1. Tambang Emas Dekat TN Komodo
Lokasi tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Foto: dok. KPK |
Polres Manggarai Barat mengecek penambangan emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar dan sudah beroperasi sejak 2010.
Polisi membenarkan ada penambangan emas di kawasan penyangga Taman Nasional Komodo tersebut. Namun, tak ada aktivitas penambangan saat mereka mendatangi lokasi. Lubang bekas penambangan bahkan sudah dicor dengan semen.
"Bekas tambang emas itu ada, tapi tidak ada aktivitas penambangan ilegal itu. Yang kami temukan di lapangan tak ada, saat ke sana tidak ada aktivitas penambangan. Kalau bekas tambangnya ada yang ditutup cor," ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Senin (1/12/2025).
Lufthi turut mengecek langsung ke lokasi tambang pada Minggu (30/11/2025). Ia tak bisa memastikan apakah itu cor baru atau lama. Ia menyebut pernah ada penambangan emas di titik yang sama pada 2012 dan 2014.
"Lama atau barunya mungkin bisa dilihat dari bentuknya. Mungkin ukurannya lebih dari seminggu, lebih dari sebulan, kami nggak tahu juga," ujar Lufthi.
Menurut Lufthi, berita yang berkembang belakangan ini menyebutkan ada aktivitas penambangan emas ilegal di Pulau Sebayur Besar. Namun, dia menegaskan tak ada aktivitas penambangan saat polisi turun ke lokasi.
"Berita yang keluar selama ini adanya aktivitas penambangan ilegal tambang emas ilegal. Kemudian kami cek ke sana ternyata memang tidak ada aktivitas penambangan ilegal itu pada saat di lokasi itu. Berarti kesimpulannya tidak ada aktivitas penambangan pada saat dilakukan pengecekan," tegas Lufthi.
"Kalau penambangan ilegalnya pernah ada karena pada tahun 2012 dan 2014, pernah ada yang tertangkap. Lokasi yang sama, di titik yang sama. Tapi untuk yang baru-baru ini, saya belum pernah melihat langsung," sambungnya.
Lufthi mengatakan polisi harus berkoordinasi dengan pemilik lahan tambang untuk bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi, dia berujar, belum bisa memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penambangan emas itu karena tidak ada yang tertangkap tangan sedang melakukan penambangan.
Adapun KPK menemukan tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar itu pada Kamis (27/11/2025). Tambang ilegal itu diketahui beroperasi sejak 2010.
Tambang emas ilegal itu berlokasi di zona penyangga Taman Nasional Komodo. Perairan Pulau Sebayur Besar merupakan salah satu spot favorit wisatawan untuk snorkeling dan diving. Lokasinya tak jauh dari Labuan Bajo atau hanya sekitar 20 menit perjalanan dengan speedboat.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT mendesak agar tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar ditutup permanen. Walhi juga menuntut audit menyeluruh perizinan dan mendesak penegakan hukum terhadap pelaku hingga pihak yang memberikan perlindungan terhadap tambang tersebut.
"Walhi NTT menuntut penghentian total aktivitas penambangan dan penutupan permanen lokasi tambang di Pulau Sebayur Besar," tegas Divisi Advokasi dan Kajian Hukum Walhi NTT, EIkelvin Wuran, Jumat (5/12/2025).
2. Jalan Panjang Penyelidikan Kasus Mahasiswa Sumba Dibakar
Konferensi pers Polda NTT Kamis (4/12/2025) soal pengungkapan mahasiswa asal Sumba Barat Daya yang tewas dikeroyok dan dibakar di Kota Kupang. Pengeroyokan hingga pembakaran itu terjadi pada 2 Agustus 2022. (Yufengki Bria/detikBali) |
Polda NTT akhirnya menetapkan tujuh tersangka terkait kasus tewasnya Sebastianus Bokol alias Tian. Mahasiswa asal Sumba Barat Daya itu ditemukan dalam kondisi terbakar di Kali Liliba, RT 45 RW 16, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada 2 Agustus 2022.
Penetapan tersangka tersebut membutuhkan waktu penyelidikan panjang selama 3 tahun 4 bulan. Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko pun membentuk tim khusus untuk menyelidiki hingga kasus terungkap secara terang benderang.
"Tim khusus ini setelah terbentuk secara berkesinambungan dan saling melengkapi dengan tim-tim selanjutnya. Sehingga, tim berhasil menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (4/12/2025).
Henry mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan sinergi dan kolaborasi tingkat nasional yang melibatkan Polda Metro Jaya, Polda Bali, dan Polda Kalimantan Tengah. "Kolaborasi ini sangat krusial dalam pengumpulan alat dan barang bukti sehingga tersangka bisa berhasil diungkap," kata Henry.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy, menjelaskan penyelidikan kasus tersebut menemui banyak kendala. Salah satunya, tak ada satu pun warga yang mengaku melihat, mendengar, dan merasakan kejadian pengeroyokan hingga pembakaran tersebut.
Namun, Edy berujar, Polda NTT akhirnya menemukan sejumlah saksi yang bersedia berpartisipasi memberikan keterangan. Ia menyebut banyak warga yang dihantui ketakutan untuk memberikan keterangan.
"Mereka takut karena hidup berdampingan dengan kampung (lokasi) tersebut (tempat tinggal tujuh tersangka)," beber Edy.
Edy menuturkan penyidik juga telah menggelar rekonstruksi kasus dengan memperagakan 26 adegan. Dari rekonstruksi tersebut, terungkap adanya saksi yang melihat secara langsung sebanyak delapan orang.
Kemudian, polisi juga melakukan ekshumasi kuburan di Sumba Barat Daya. Penyelidikan itu turut melibatkan ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) dalam upaya profiling kelakuan-kelakuan dari para pelaku yang selanjutnya dikaitkan dengan keterangan para saksi.
"Sehingga didapatkan lebih dari dua alat bukti dan ditambah barang bukti berupa sebuah sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk mengangkut korban setelah dikeroyok hingga tewas," ungkap Edy.
Edy menuturkan kasus tersebut berawal saat Mogel, Ferdinan, Jeky, Wilibrodus, Hafu, Antonius, dan Angelus sedang pesta minuman keras (miras) di pinggir jalan pada 1 Agustus 2022 malam. Sekitar pukul 23.30 Wita, Tian melintasi lokasi tersebut dan ikut pesta miras bersama.
Saat dalam pengaruh miras, salah satu pelaku merasa tersinggung lantaran Tian mulai meracau. Sekitar pukul 01.30 Wita, 2 Agustus 2022, Jeky yang berperan sebagai pelaku satu langsung menganiaya Tian.
Tian berupaya menghindar sekitar 10 meter dari lokasi miras. Kemudian, terjadi perkelahian antara Tian dan Jeky. Hal itu membuat enam pelaku lainnya turut mengeroyoknya hingga ia kabur ke sebuah jembatan yang tak jauh lokasi.
Mereka terus mengejarnya dan mengeroyoknya dengan cara memukul menggunakan tangan kosong serta menendang hingga terjatuh, tersungkur dan tak berdaya. Setelah itu, mereka mengangkat ke atas motor yang dijadikan barang bukti lalu membawanya ke dalam kali.
Mogel kemudian kembali membeli Pertalite di sebuah kios yang diisi dalam botol air mineral ukuran besar. Selanjutnya, mereka mengumpul dedaunan kering lalu menyiram tubuh mahasiswa Sumba itu menggunakan Pertalite dan membakarnya. Jasad Tian ditemukan dalam kondisi mengenaskan sekitar pukul 10.00 Wita.
"Jadi serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun pembuktian secara segitiga, itu kami menemukan dua alat bukti yang cukup dan barang bukti sehingga kami meyakini tujuh orang tersebut sebagai pelaku," tutur Edy.
3. Aktivis Mahasiswa Tewas Kecelakaan di Mataram
Ilham, aktivis mahasiswa asal Bima yang meninggal kecelakaan di Mataram. (Istimewa) |
Seorang aktivis mahasiswa bernama Ilham tewas kecelakaan di Mataram, NTB. Namun, keluarga menilai kematian Ilham janggal dan meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan.
Paman Ilham, Salahuddin, mengungkapkan keluarga mendapat kabar duka tersebut pada Jumat (5/12/2025) dini hari. Informasi disampaikan oleh sesama mahasiswa asal Bima yang berada di Mataram menyebut Ilham meninggal akibat kecelakaan.
"Sekitar pukul 04.00 wita saya ditelepon oleh teman Ilham, bahwa Ilham sudah meninggal dunia karena kecelakaan," kata Salahuddin, Jumat siang.
Salahuddin menuturkan keluarga tak langsung percaya terkait informasi itu. Berdasarkan foto-foto yang didapat, dia menyebut Ilham meninggal dalam kondisi tak wajar. Selain tak ada luka akibat kecelakaan, dia berujar, sepeda motor yang dikendarainya juga tidak rusak.
"Kalau kecelakaan harusnya ada lecet dan luka-luka, tapi ini tak ada. Lagi pula sepeda motornya juga tak rusak dan kami anggap ini tak wajar," ujarnya.
Salahuddin menduga keponakannya tersebut dibunuh lalu diskenariokan meninggal akibat kecelakaan. Kecurigaan itu muncul karena Ilham dikenal aktif mengkritik dugaan penyelewengan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) senilai Rp 500 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
"Satu minggu kemarin, saya sudah ingatkan keponakan saya ini untuk selalu hati-hati. Karena berdasarkan penelusuran keluarga, Ilham adalah Ketua sekaligus Koordinator Lapangan dari Forum Pemuda NTB Melawan (FPNM) yang kerap kali berunjuk rasa terkait dugaan penyelewengan BTT," ujarnya.
Ia mendesak APH untuk melakukan penyelidikan meninggalnya Ilham. "Saya mewakili keluarga besar Ilham mendesak APH untuk menyelidikinya lebih lanjut. Karena kami curiga Ilham meninggal tak wajar," ujar Salahuddin.
4. Hukuman Agus Difabel Bertambah Jadi 12 Tahun
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama alias Agus difabel menjadi 12 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram, NTB. Agus Difabel sebelumnya divonis hukuman penjara 10 tahun.
"Kasasi penuntut umum NOF (Non-Onbehoorlijk Feit atau tidak dapat diterima). Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun," bunyi amar putusan milik terdakwa Agus seperti dikutip detikBali dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (4/12/2025).
Putusan kasasi dengan nomor 11858 K/PID.SUS/2025 itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
detikBali telah berupaya mengonfirmasi Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, terkait putusan di laman resmi SIPP PN Mataram tersebut. Namun, Sandi belum memberikan respons.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB menghukum Agus dengan pidana penjara selama 10 tahun. Tak hanya itu, pria difabel yang tidak memiliki tangan itu juga dikenakan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tingkat banding yang dijatuhi majelis hakim yang diketuai Dewi Perwitasari dengan anggota Suko Harsono dan Sumanto itu memperkuat putusan PN Mataram. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut," bunyi amar putusan banding.
Agus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Simak Video "Video: Agus Difabel Bantah Soal Kekerasan Seksual dan Minta Dibebaskan"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)














































