
Banding Ditolak, Agus Difabel Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi NTB menolak banding I Wayan Agus Suartama. Pria difabel tanpa tangan itu tetap dihukum 10 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual.
Pengadilan Tinggi NTB menolak banding I Wayan Agus Suartama. Pria difabel tanpa tangan itu tetap dihukum 10 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual.
I Wayan Agus Suartama, difabel tanpa kedua tangan, ajukan banding atas vonis 10 tahun penjara. Penasihat hukum sebut putusan terlalu berat dan tidak adil.
I Wayan Agus Suartama divonis 10 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual. Penasihat hukumnya berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel dijatuhi vonis 10 tahun penjara karena kasus kekerasan seksual. Bagaimana jejak Agus dalam kasus ini?
JPU menuntut I Wayan Agus Suartama alias IWAS, terdakwa kasus pelecehan seksual, dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta.
Jaksa menuntut I Wayan Agus Suartama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas pelecehan seksual. Agus kaget dan akan ajukan pleidoi di sidang mendatang.
IWAS, terdakwa pelecehan seksual, terkejut dengan tuntutan 12 tahun penjara. Kuasa hukum akan ajukan nota pembelaan pekan depan.
I Wayan Agus Suartama (IWAS), terdakwa kasus pelecehan seksual, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Perbuatan Agus disimpulkan melawan hukum.
Terdakwa pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama, menyampaikan pesan emosional untuk istrinya sebelum tuntutan 12 tahun penjara dibacakan di pengadilan.
Cerita cinta IWAS dan Nopianti dimulai di Facebook. Meski Agus difabel dan terjerat kasus hukum, mereka tetap melangsungkan pernikahan dengan simbol keris.