MA Tambah Hukuman Agus Difabel Jadi 12 Tahun Penjara

Regional

MA Tambah Hukuman Agus Difabel Jadi 12 Tahun Penjara

Abdurrasyid Efendi - detikKalimantan
Kamis, 04 Des 2025 16:31 WIB
I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (27/5/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (27/5/2025)/(Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Balikpapan -

Sebelumnya, I Wayan Agus Suartama alias Agus difabel divonis hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual di Mataram, NTB. Kini, Mahkamah Agung (MA) menambahnya menjadi 12 tahun penjara.

"Kasasi penuntut umum NOF (Non-Onbehoorlijk Feit atau tidak dapat diterima). Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun," berikut bunyi amar putusan milik terdakwa Agus dikutip detikBali dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (4/12/2025).

Putusan kasasi dengan nomor 11858 K/PID.SUS/2025 itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. detikBali telah mengupayakan konfirmasi kepada Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, terkait putusan di laman resmi SIPP PN Mataram tersebut. Namun, Sandi belum memberikan respons.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghukum Agus dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lalu vonis tingkat banding yang dijatuhi majelis hakim yang diketuai Dewi Perwitasari dengan anggota Suko Harsono dan Sumanto, memperkuat putusan PN Mataram. Agus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut," bunyi amar putusan banding.

Baca selengkapnya di sini.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads