
Achiruddin Ajukan PK Usai Vonis MA 2 Tahun Penjara Kasus Solar Ilegal
Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Achiruddin Hasibuan dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus solar ilegal. Achiruddin ajukan PK.
Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Achiruddin Hasibuan dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus solar ilegal. Achiruddin ajukan PK.
MA membatalkan vonis bebas hakim PN Medan terhadap Achiruddin di kasus solar ilegal. MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Achiruddin.
Hukuman AKBP Achiruddin pada perkara penganiayaan diperberat. Awalnya, dia divonis 6 bulan penjara di PN Medan lalu diubah jadi 8 bulan penjara oleh PT Medan.
AKBP Achiruddin Hasibuan divonis 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan ke Ken Admiral. Berikut perjalanan kasus ini.
AKBP Achiruddin menjalani sidang maraton dalam sepekan di PN Medan untuk 2 kasus yang menjeratnya. Berikut fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan.
AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut 21 bulan bui karena dinilai terlibat dalam penganiayaan ke Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan. Begini perjalanan perkara itu.
AKBP Achiruddin menjalani sidang tuntutan perkara penganiayaan dan solar ilegal di PN Medan. Berikut daftar tuntutan terhadap Achiruddin.
AKBP Achiruddin dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp 52 juta atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan Ken Admiral. Ini respons Achiruddin.
Jaksa mengungkapkan alasan sidang tuntutan AKBP Achiruddin soal penganiayaan digelar secara online. Begini alasannya.
Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa AKBP Achiruddin terkait kasus Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral ditunda.