Perjalanan Kasus Penganiayaan Bikin AKBP Achiruddin Dituntut 21 Bulan Bui

Round Up

Perjalanan Kasus Penganiayaan Bikin AKBP Achiruddin Dituntut 21 Bulan Bui

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 20 Sep 2023 07:00 WIB
AKBP Achiruddin (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Foto: AKBP Achiruddin (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Jaksa menuntut AKBP Achiruddin 21 bulan penjara dan diminta membayar resitusi Rp 52, juta. Achiruddin dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah atas keterlibatannnya dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap AKBP Achiruddin dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara," kata JPU Rahmi saat membacakan tuntutan di PN Medan Senin (11/9/2023).

"Dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas bagaimana perjalanan kasus penganiayaan ini bergulir hingga tuntutan? Berikut perjalanan kasus pembiaran penganiayan yang didakwakan kepada AKBP Achiruddin.

Achiruddin Tersangka

Kasus ini bermula pada bulan April 2023. Adapun kasus ini menjadi perhatian publik karena sebuah video penganiayaan Aditya terhadap Ken Admiral yang disaksikan oleh AKBP Achiruddin beredar di media sosial.

ADVERTISEMENT

"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," sebut Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023).

Selain itu, AKBP Achiruddin diberi sanksi ditempatkan di tempat khusus (Patsus). AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya karena persoalan ini. Hal itu karena terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Achiruddin Diadili

AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dengan pasal penganiayaan. Jaksa menyebut AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022 lalu.

"Dengan sengaja memberikan kesempatan terhadap saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan untuk melakukan kejahatan atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka kepada saksi korban Ken Admiral yang mana menyebabkan luka terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," ungkap jaksa Felix Ginting saat membacakan dakwaan di PN Medan, Rabu (12/7).

Akibat penganiayaan itu, Ken mengalami luka di pelipis kiri dan mata. Luka juga ditemukan pada bagian leher Ken.

Fakta-fakta Persidangan

Dalam persidangan terungkap jika AKBP Achiruddin sempat menodongkan senjata api (senpi) sebelum penganiayaan kepada Ken Admiral terjadi. Ternyata senjata itu merupakan asli milik Polri.

Jaksa Randi H Tambunan menguak fakta tersebut di dalam persidangan. Awalnya jaksa Randi bertanya kepada Ken terkait senpi yang sempat disebut dalam BAP.

"Apakah senjata ini yang merupakan ditodongkan kepada saudara Ken Admiral bersama teman-temannya?," tanya jaksa Randi dalam sidang, Senin (17/7/2023).

Usai bertanya, jaksa Randi pun meminta rekannya jaksa Felix menunjukkan senpi yang dimaksud. Kemudian Felix mengeluarkan senpi itu dari plastik hitam yang besar.

"Coba tunjukkan ada senjatanya. Apakah seperti ini senjata. Coba berdiri Pak Felix untuk memperagakan," pinta jaksa Randi kepada Felix.

Ken pun menegaskan senpi yang ditunjukkan benar digunakan saat dirinya beserta keempat temannya mendatangi rumah AKBP Achiruddin. "Iya (itu senjatanya)," jawab Ken.

Jaksa menghadirkan saksi teman dari Aditya Hasibuan, Niko, dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan. Dalam sidang itu Niko bersaksi diperintahkan mengambil senjata di dalam kamar AKBP Achiruddin.

Hal itu terkuak saat jaksa Rahmi menanyakan kepada Niko terkait perintah mengambil senjata itu. Niko pun membenarkan hal tersebut.

"Kamu ada disuruh mengambil sesuatu?," tanya jaksa Rahmi kepada Niko, Senin, (24/7).

"Setelah kejadian ada, Bu," jawab Niko.

Lalu Niko memperagakan AKBP Achiruddin menyuruh dirinya mengambil senjata. Tercatat, Achiruddin menyuruh sebanyak dua kali untuk mengambil senjata.

"Disuruh. Pertama, bapak itu nyuruhnya ambil dulu senjata. Nggak ada yang bergerak. Kedua kalinya disebut nama saya, Bu. Niko, ambil dulu senjata," tutur Niko.

Jaksa Rahmi pun heran terhadap Niko yang mengetahui letak senjata itu. Namun Niko menjelaskan dirinya diarahkan oleh Achiruddin.

"Kamu tahu posisi senjata itu di mana?" tanya jaksa Rahmi.

"Nggak tahu, Bu. Saya bilang siap dimana. 'Kau cari di kamar'," jawab Niko saat memperagakan Achiruddin memerintahkan dirinya.

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Ditunda

Sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral dengan terdakwa AKBP Achiruddin ditunda. Penundaan ini karena jaksa masih melakukan penyempurnaan terhadap berkas tuntutan.

Awalnya Ketua Majelis Hakim Oloan memberikan kesempatan kepada jaksa membacakan tuntutan ketika sidang dimulai. Namun jaksa mengatakan masih melakukan penyempurnaan berkas tuntutan.

"Surat tuntutan belum siap. Mohon diberikan waktu satu minggu lah," kata JPU Randi di PN Medan Senin, (11/9).

Hakim Oloan pun menolak permintaan tersebut. Dirinya meminta sidang paling lama dilakukan dua hari ke depan.

"Jangan seminggu lah. Besok atau Rabu?" jawab hakim Oloan.

Kemudian jaksa Randi pun menyebutkan sidang tuntutan akan dibacakan paling lama hari Rabu, 13 September 2023. Sidang tuntutan tersebut pun dijadwalkan secara online.

"Rabu siap. Kami usahakan. Online," balas jaksa Randi.

Sidang Tuntutan Kembali Ditunda gegara Achiruddin Tolak Sidang Online

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap AKBP Achiruddin di kasus penganiyaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap ke Ken Admiral kembali ditunda. Penundaan terjadi karena Achiruddin mengikuti persidangan secara online.

Awalnya Ketua Majelis Hakim Oloan mempersilakan jaksa membacakan tuntutan. Namun salah satu jaksa bernama Rahmi yang menangani perkara tersebut mengatakan Achiruddin ingin sidang dilaksanakan secara offline.

"Dia minta sidang offline," kata jaksa Rahmi, Rabu, (13/9/2023).

Selanjutnya hakim Oloan pun menunda kembali sidang untuk kedua kalinya. Hakim Oloan beralasan penundaan karena Achiruddin menolak hadir secara online di persidangan.

Sidang tuntutan pun dijadwalkan ulang pada Senin, 18 September 2023.

"Terdakwa tidak mau menghadiri ya. Begitu ya. Tidak mau menghadiri sidang secara online. Tanggal 18, tuntutan," pungkas hakim Oloan.

Setelah sempat terjadi dua kali penundaan, baru lah AKBP Achiruddin dituntut dalam perkara penganiayaan ini pada Senin (11/9).




(afb/afb)


Hide Ads