Respons AKBP Achiruddin Dituntut Bayar Restitusi Rp 52 Juta

Respons AKBP Achiruddin Dituntut Bayar Restitusi Rp 52 Juta

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Senin, 18 Sep 2023 20:00 WIB
AKBP Achiruddin (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Foto: AKBP Achiruddin (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp 52 juta atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral. Lantas bagaimana respons Achiruddin atas tuntutan itu?

Achiruddin mengaku bingung atas tuntutan restitusi itu. Menurutnya, bagian mobil Ken rusak akibat peristiwa penganiayaan tidak sebanyak yang tertulis dalam rincian restitusi yang dibuat oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Restitusi itu rinciannya salah lihat di situ perbaiki dinding mobil lah, kap mobil lah, yang rusak cuman covernya," kata Achiruddin usai mendengarkan tuntutan di ruang Cakra 4, PN Medan, Senin (18/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dirinya pun merasa bingung. Sebab restitusi yang disebut jaksa tidak memiliki kejelasan untuk kerugian yang menimpa Ken atas peristiwa penganiayaan.

"Nggak ngerti kita apa itu. Katanya memperbaiki mobil lah. Mesinnya rusak pun diperbaiki di situ kutengok. Pengobatan nggak ngerti kita," bebernya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Jaksa menuntut AKBP Achiruddin selama 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Achiruddin dinilai secara sah bersalah turut serta dan terlibat dalam kasus solar ilegal.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, SH., M.H terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak menyalahgunakan angkutan bahan bakar yang bersubsidi di pemerintah," kata JPU Randi saat membacakan tuntutan di PN Medan Senin (11/9/2023).

"Menjatuhkan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjutnya.

Achiruddin juga dituntut untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 52 juta. Rahmi, jaksa yang mengani perkara tersebut, menyebutkan bahwa biaya restitusi dibayarkan secara bersama-sama dengan anaknya Aditya Hasibuan.

"Dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan," kata Rahmi, di Ruang Cakra 4 PN Medan, Senin, (18/9/2023).

Apabila biaya restitusi itu tak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan. "Subsider dua bulan kurungan," terangnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads