Jaksa Ungkap Alasan Sidang Tuntutan AKBP Achiruddin Digelar Online

Jaksa Ungkap Alasan Sidang Tuntutan AKBP Achiruddin Digelar Online

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 13 Sep 2023 23:49 WIB
AKBP Achiruddin di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Foto: AKBP Achiruddin di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap alasan sidang tuntutan AKBP Achiruddin atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral digelar secara online. Jaksa menyebut hal itu dilakukan karena Achiruddin bersikap arogan di dalam persidangan.

"Ya karena sikap terdakwa yang sama-sama kita lihat di persidangan bahwa beliau juga bersikap bentak-bentak, arogan, seperti tidak menghormati persidangan," kata Jaksa Rahmi, Rabu (13/9/2023).

Atas sikap yang ditunjukkan oleh Achiruddin itu, para jaksa yang menangani perkara tersebut mengambil sikap. Para jaksa memutuskan untuk menggelar persidangan secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi setelah musyawarah dengan tim kami memutuskan agar secara online karena tidak dibutuhkan lagi keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Kan hanya membacakan tuntutan. Di mana nanti tuntutan kami akan dijawab dengan pleidoi oleh penasihat hukumnya," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap AKBP Achiruddin di kasus penganiyaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap ke Ken Admiral kembali ditunda. Penundaan terjadi karena Achiruddin mengikuti persidangan secara online.

ADVERTISEMENT

Awalnya Ketua Majelis Hakim Oloan mempersilakan jaksa membacakan tuntutan. Namun salah satu jaksa bernama Rahmi yang menangani perkara tersebut mengatakan Achiruddin ingin sidang dilaksanakan secara offline.

"Dia minta sidang offline," kata jaksa Rahmi, Rabu, (13/9).

Selanjutnya hakim Oloan pun menunda kembali sidang untuk kedua kalinya. Hakim Oloan beralasan penundaan karena Achiruddin menolak hadir secara online di persidangan.

Sidang tuntutan pun dijadwalkan ulang pada Senin, 18 September 2023. "Terdakwa tidak mau menghadiri ya. Begitu ya. Tidak mau menghadiri sidang secara online. Tanggal 17, tuntutan," pungkas hakim Oloan.




(dhm/dhm)


Hide Ads