Majelis hakim memvonis AKBP Achiruddin dengan pidana penjara selama enam bulan. Achiruddin dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain.
"Menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain," kata hakim Oloan, Selasa, (26/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas bagaimana perjalanan kasus penganiayaan ini bergulir hingga putusan? Berikut perjalanan kasus pembiaran penganiayan yang didakwakan kepada AKBP Achiruddin.
AKBP Achiruddin Jadi Tersangka-Dipecat Polri
AKBP Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka dalam penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral. Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan peristiwa itu terjadi.
"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin)," kata Kapolda Sumut saat itu, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Buntut dari kasus ini pun mengakibatkan AKBP Achiruddin diberi sanksi ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Sebab Achiruddin terbukti telah melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Kemudian Achiruddin pun dihadapkan dengan sidang kode etik. Alhasil Achiruddin diberikan sanksi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5) malam.
AKBP Achiruddin Didakwa Kasus Penganiayaan
Kasus ini pun bergulir ke persidangan. AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dengan pasal penganiayaan.
Jaksa menyebut AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022 lalu.
"Dengan sengaja memberikan kesempatan terhadap saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan untuk melakukan kejahatan atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka kepada saksi korban Ken Admiral yang mana menyebabkan luka terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," ungkap jaksa Felix Ginting saat membacakan dakwaan di PN Medan, Rabu (12/7).
Akibat penganiayaan itu, Ken mengalami luka di pelipis kiri dan mata. Luka juga ditemukan pada bagian leher Ken.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Dalam persidangan, terkuak sejumlah fakta. Adapun fakta pertama yakni AKBP Achiruddin sempat menodongkan senjata api (senpi) sebelum penganiayaan kepada Ken Admiral terjadi. Ternyata senjata itu merupakan asli milik Polri.
Jaksa Randi H Tambunan menguak fakta tersebut di dalam persidangan. Awalnya jaksa Randi bertanya kepada Ken terkait senpi yang sempat disebut dalam BAP.
"Apakah senjata ini yang merupakan ditodongkan kepada saudara Ken Admiral bersama teman-temannya?," tanya jaksa Randi dalam sidang, Senin (17/7).
Usai bertanya, jaksa Randi pun meminta rekannya jaksa Felix menunjukkan senpi yang dimaksud. Kemudian Felix mengeluarkan senpi itu dari plastik hitam yang besar.
"Coba tunjukkan ada senjatanya. Apakah seperti ini senjata. Coba berdiri Pak Felix untuk memperagakan," pinta jaksa Randi kepada Felix.
Ken pun menegaskan senpi yang ditunjukkan benar digunakan saat dirinya beserta keempat temannya mendatangi rumah AKBP Achiruddin. "Iya (itu senjatanya)," jawab Ken.
Tak hanya menodongkan, Achiruddin juga disebutkan adalah aktor yang menyuruh pengambilan senjata. Fakta itu terkuak saat jaksa menghadirkan saksi teman dari Aditya Hasibuan, Niko, dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan. Dalam sidang itu Niko bersaksi diperintahkan mengambil senjata di dalam kamar AKBP Achiruddin.
Hal itu terkuak saat jaksa Rahmi menanyakan kepada Niko terkait perintah mengambil senjata itu. Niko pun membenarkan hal tersebut.
"Kamu ada disuruh mengambil sesuatu?," tanya jaksa Rahmi kepada Niko, Senin, (24/7).
"Setelah kejadian ada, Bu," jawab Niko.
Baca juga: 'Nyanyian' AKBP Achiruddin di Persidangan |
Lalu Niko memperagakan AKBP Achiruddin menyuruh dirinya mengambil senjata. Tercatat, Achiruddin menyuruh sebanyak dua kali untuk mengambil senjata.
"Disuruh. Pertama, bapak itu nyuruhnya ambil dulu senjata. Nggak ada yang bergerak. Kedua kalinya disebut nama saya, Bu. Niko, ambil dulu senjata," tutur Niko.
Jaksa Rahmi pun heran terhadap Niko yang mengetahui letak senjata itu. Namun Niko menjelaskan dirinya diarahkan oleh Achiruddin.
"Kamu tahu posisi senjata itu di mana?" tanya jaksa Rahmi.
"Nggak tahu, Bu. Saya bilang siap dimana. 'Kau cari di kamar'," jawab Niko saat memperagakan Achiruddin memerintahkan dirinya.
Dituntut 21 Bulan Penjara
Jaksa menuntut AKBP Achiruddin 21 bulan penjara dan diminta membayar resitusi Rp 52, juta. Achiruddin dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah atas keterlibatannnya dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap AKBP Achiruddin dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara," kata JPU Rahmi saat membacakan tuntutan di PN Medan Senin (11/9).
"Dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan," lanjutnya.
Simak Video "Warga Sebut AKBP Achiruddin Punya Gudang Solar"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)