Ragam Tuntutan ke AKBP Achiruddin, Kasus Penganiayaan-Solar Ilegal

Round Up

Ragam Tuntutan ke AKBP Achiruddin, Kasus Penganiayaan-Solar Ilegal

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 19 Sep 2023 09:00 WIB
AKBP Achiruddin usai menjalani sidang tuntutan di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Foto: AKBP Achiruddin usai menjalani sidang tuntutan di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin akhirnya menjalani sidang pembacaan tuntutan untuk sejumlah kasus yang dihadapinya. Berikut daftar tuntutan untuk AKBP Achiruddin.

Dalam sidang yang digelar di PN medan, Senin (18/9/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Achiruddin dengan pidana penjara satu tahun sembilan bulan atau 21 bulan dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral. Jaksa menilai Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken.

"Menjatuhkan pidana terhadap AKBP Achiruddin dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara," kata Jaksa Rahmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dengan pasal penganiayaan. Penganiayaan itu sendiri terjadi Desember 2022 lalu. Akibat penganiayaan itu, Ken mengalami luka di pelipis kiri dan mata. Luka juga ditemukan pada bagian leher Ken.

Dalam perkara tersebut, AKBP Achiruddin juga dituntut membayar biaya restitusi Rp 52 juta. Rahmi mengatakan, AKBP Achiruddin haruus membayar restitusi bersama anaknya Aditya Hasibuan atas penganiayaan terhadap Ken.

ADVERTISEMENT

"Dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan," kata Rahmi, di ruang Cakra 4 PN Medan, Senin, (18/9/2023).

Menanggapi tuntutan restitusi tersebut, Achiruddin mengaku bingung. Menurutnya, bagian mobil Ken yang rusak akibat peristiwa penganiayaan tidak sebanyak yang tertulis dalam rincian restitusi.

"Restitusi itu rinciannya salah lihat di situ perbaiki dinding mobil lah, kap mobil lah, yang rusak cuman covernya," kata Achiruddin usai mendengarkan tuntutan di ruang Cakra 4, PN Medan, Senin (18/9/2023).

Achiruddin juga bingung karena restitusi tidak memiliki kejelasan untuk kerugian yang menimpa Ken atas peristiwa penganiayaan.

"Nggak ngerti kita apa itu. Katanya memperbaiki mobil lah. Mesinnya rusak pun diperbaiki di situ kutengok. Pengobatan nggak ngerti kita," bebernya.

Kasus solar ilegal

Sementara, terkait kasus solar ilegal yang melibatkan dirinya, AKBP Achiruddin dituntut selama 6 tahun penjara. Achiruddin dinilai bersalah terlibat dalam kasus penimbunan solar ilegal.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, SH., M.H terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak menyalahgunakan angkutan bahan bakar yang bersubsidi di pemerintah," kata JPU Randi saat membacakan tuntutan di PN Medan, Senin (18/9/2023).

"Menjatuhkan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjutnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads