
4 Polisi Peras Waria Rp 50 Juta Didemosi, Polda Sumut Dituding Tak Profesional
LBH Medan menuding Polda Sumut tak profesional. Sebab, 4 polisi yang terbukti memeras waria Rp 50 juta hanya disanksi demosi.
LBH Medan menuding Polda Sumut tak profesional. Sebab, 4 polisi yang terbukti memeras waria Rp 50 juta hanya disanksi demosi.
4 polisi pemeras waria Rp 50 juta minta maaf. Permintaan maaf itu merupakan keputusan sidang kode etik.
Empat personel Ditreskrimum Polda Sumut terbukti memeras waria sebesar Rp 50 juta. Keempat polisi itu kemudian dijatuhi sanksi demosi.
4 polisi terbutki memeras waria Rp 50 juta. Keempat polisi itu pun dijatuhi sanksi administrasi.
Sidang etik kepada empat personel Ditreskrimum Polda Sumut yang diduga memeras dua waria belum menghasilkan keputusan.
Propam Polda Sumut akan menggelar sidang etik terhadap 4 personel Ditreskrimum. Keempat polisi itu disidang karena terlibat pemerasan Rp 50 juta ke waria.
4 polisi yang peras 2 waria diberi sanksi patsus untuk mempermuda pemeriksaan. Keempat polisi itu sudah dipatsus 5 hari.
4 personel Ditreskrimum Polda Sumut dipatsus. Keempatnya dipatsus karena memeras Rp 50 juta terhadap 2 waria.
Dua waria yang diduga diperas polisi mendatangi Ditreskrimum Polda Sumut. Keduanya datang untuk memberikan klarifikasi atas aduan yang dibuat.
LBH Medan menyebut ada tawaran yang diterima untuk pengembalian uang kepada dua waria yang diperas. Polda Sumut pun membenarkan hal tersebut.