
Awal Mula 2 Waria di Medan Diperas Rp 50 Juta hingga Sanksi Patsus 4 Polisi
Kasus dua waria di Medan berujung sanksi patsus untuk empat polisi di Polda Sumut. Hal ini buntut dugaan pemerasan uang Rp 50 juta yang dialami kedua waria itu.
Kasus dua waria di Medan berujung sanksi patsus untuk empat polisi di Polda Sumut. Hal ini buntut dugaan pemerasan uang Rp 50 juta yang dialami kedua waria itu.
4 personel Ditreskrimum Polda Sumut dipatsus. Keempatnya dipatsus karena memeras Rp 50 juta terhadap 2 waria.
Empat personel Ditreskrimum Polda Sumut diduga memeras dua waria di Medan. Keempatnya akan segera menjalani sidang kode etik.
Dua waria di Medan diduga diperas anggota Ditreskrimum Polda Sumut sebesar Rp 50 juta. Saat ini, uang Rp 50 juta itu diamankan di Propam.
Polda Sumut disebut sempat menawarkan mengembalikan uang Rp 50 juta yang diperas personel dari dua waria. Polisi pun tak menampik soal tawaran pengembalian itu.
Sejumlah peristiwa terjadi di Sumut dalam sepekan ini. Mulai dari wanita kubur bayinya hingga 4 polisi diperiksa soal waria mengaku diperas Rp 50 juta.
Dua waria di Medan memohon perlindungan ke LPSK. Permohonan dilakukan karena mereka diduga diintimidasi oleh beberapa oknum polisi usai buat laporan pemerasan.
Propam memanggil 2 waria yang mengaku diperas polisi. Kedua waria itu dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Dua warga bernama mengaku diperas Rp 50 juta setelah ditangkap polisi. Kedua waria itu melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
2 waria ngaku ditangkap polisi saat ngamar di hotel. Setelah itu kedua waria itu diperas hingga Rp 50 juta agar kasusnya dihentikan.