
LBH Medan Desak 4 Polisi Peras Waria Rp 50 Juta Ditetapkan Tersangka
4 personel Ditreskrimum Polda Sumut terbukti memeras Rp 50 juta 2 waria. LBH mendesak keempat oknum itu ditetapkan sebagai tersangka.
4 personel Ditreskrimum Polda Sumut terbukti memeras Rp 50 juta 2 waria. LBH mendesak keempat oknum itu ditetapkan sebagai tersangka.
LBH Medan mengkritik sanksi ringan tehadap 4 polisi yang memeras 2 waria. Sanksi pemecatan dianggap yang tepat jadi ganjaran atas perbuatan 4 oknum itu.
4 polisi yang peras waria dijatuhi sanksi administrasi yakni demosi selama 4 tahun. Selain itu sanksi yang diberikan berupa patsus.
LBH Medan menuding Polda Sumut tak profesional. Sebab, 4 polisi yang terbukti memeras waria Rp 50 juta hanya disanksi demosi.
4 polisi pemeras waria Rp 50 juta minta maaf. Permintaan maaf itu merupakan keputusan sidang kode etik.
Empat personel Ditreskrimum Polda Sumut terbukti memeras waria sebesar Rp 50 juta. Keempat polisi itu kemudian dijatuhi sanksi demosi.
4 polisi terbutki memeras waria Rp 50 juta. Keempat polisi itu pun dijatuhi sanksi administrasi.
Sidang etik kepada empat personel Ditreskrimum Polda Sumut yang diduga memeras dua waria belum menghasilkan keputusan.
Propam Polda Sumut akan menggelar sidang etik terhadap 4 personel Ditreskrimum. Keempat polisi itu disidang karena terlibat pemerasan Rp 50 juta ke waria.
Kasus dua waria di Medan berujung sanksi patsus untuk empat polisi di Polda Sumut. Hal ini buntut dugaan pemerasan uang Rp 50 juta yang dialami kedua waria itu.