Empat personel Ditreskrimum Polda Sumut diberi sanksi penempatan khusus (patsus) terkait pemerasan Rp 50 juta ke dua waria bernama Deca dan Fury. Sudah lima hari keempat polisi itu dipatsus.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan keempatnya dipatsus untuk memudahkan pemeriksaan.
"Sudah dipatsus," ujarnya dikonfirmasi Jumat (7/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia sudah lima hari empat oknum itu dipatsus. "Baru lima hari, dipatsus dalam rangka pemeriksaan," ujarnya.
Satu dari empat personel yang dipatsus itu merupakan perwira yakni Ipda PG. Pemeriksaan terhadap empat polisi itu sudah dilakukan setelah kasus ini mencuat ke publik.
Kabid Humas Ungkap Keterlibatan Perwira
Polda Sumut bergerak cepat menindaklanjuti kasus yang menjadi perhatian masyarakat itu. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, empat personel Ditreskrimum terindikasi melakukan pelanggaran, satu di antaranya perwira.
"Ya, ada, satu (perwira) di Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/6).
Hadi mengatakan perwira itu berpangkat Ipda dengan inisial PG. "Ipda PG," jelasnya.
Keempatnya merupakan personel polisi yang bertugas di Ditreskrimum Polda Sumut. Satu di antaranya berpangkat Ipda.
"Penyidik propam secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan saudara D (Deca) dan rekannya. (Bertugas) di Ditreskrimum," katanya.
(astj/astj)