Empat anggota Ditreskrimum Polda Sumut menjalani sidang etik di Propam, hari ini. Keempat polisi itu terindikasi melakukan pelanggaran karena diduga memeras dua waria bernama Deca (27) dan Fury (26) sebesar Rp 50 juta.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan sidang etik empat polisi itu.
"Betul (sidang etik)," kata Hadi Wahyudi singkat, saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (11/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, empat personel Ditreskrimum Polda Sumut diduga memeras dua waria bernama Deca dan Fury sebanyak Rp 50 juta. Keempat polisi itu telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus).
"Sudah dipatsus," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Jumat (7/7).
Dudung mengatakan keempat personel itu sudah sekitar lima hari dipatsus. Mereka dipatsus untuk memudahkan pemeriksaan soal kasus dugaan pemerasan itu.
"Baru lima hari, dipatsus dalam rangka pemeriksaan," ujarnya.
Keempat personel polisi ini bertugas di Ditreskrimum Polda Sumut. Satu di antaranya berpangkat Ipda berinisial PG.
"Penyidik propam secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan saudara D (Deca) dan rekannya. (Bertugas) di Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/6).
(astj/astj)