Ipda PG dan tiga personel Ditreksimum Polda Sumut ditempatkan di tempat khusus (patus). Sanksi itu terkait peristiwa pemerasan terhadap dua waria bernama Deca dan Fury sebanyak Rp 50 juta.
"Sudah dipatsus," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Jumat (7/7/2023).
Dudung mengatakan keempat personel itu sudah sekitar lima hari dipatsus. Mereka dipatsus untuk memudahkan pemeriksaan soal kasus dugaan pemerasan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru lima hari, dipatsus dalam rangka pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumut memeriksa sejumlah anggotanya yang diduga terlibat pemerasan itu. Dari yang diperiksa, empat orang terindikasi melakukan pelanggaran.
Kabid Humas Ungkap Keterlibatan Perwira
Polda Sumut bergerak cepat menindaklanjuti kasus yang menjadi perhatian masyarakat itu. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, empat personel Ditreskrimum terindikasi melakukan pelanggaran, satu di antaranya perwira.
"Ya, ada, satu (perwira) di Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/6).
Hadi mengatakan perwira itu berpangkat Ipda dengan inisial PG. "Ipda PG," jelasnya.
Keempatnya merupakan personel polisi yang bertugas di Ditreskrimum Polda Sumut. Satu di antaranya berpangkat Ipda.
"Penyidik propam secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan saudara D (Deca) dan rekannya. (Bertugas) di Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/6).
(astj/astj)