Kala Polda Sumut Tawarkan Pengembalian Uang ke Waria yang Diperas Polisi

Round Up

Kala Polda Sumut Tawarkan Pengembalian Uang ke Waria yang Diperas Polisi

Tim detikSumut - detikSumut
Minggu, 02 Jul 2023 06:30 WIB
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono (Foto: Istimewa)
Medan -

Kasus dugaan pemerasan kepada dua orang waria oleh personel Polda Sumut masih terus berjalan. Terbaru, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengaku menawarkan agar uang Rp 50 juta milik para waria yang diperas oleh anggota polisi itu dikembalikan.

Persoalan ini awalnya disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan, Irvan Syahputra. Disampaikannya jika dua waria yang menjadi korban pemerasan yakni Deca dan Fury ditawarkan oleh Kombes Dudung untuk pengembalian uang Rp 50 juta.

"Kejadian itu Senin lalu. Saat itu korban diperiksa di Propam Polda Sumut. Di situ mereka minta setelah pemeriksaan, korban ikut siaran pers atas perintah dari Pak Kapolda Sumut," kata Direktur LBH Medan Irvan Syahputra kepada detikSumut, Kamis (29/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irvan mengatakan, pejabat yang membicarakan itu kepadanya adalah Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung. Persoalan pengembalian uang itu juga dibahas saat konferensi pers oleh Polda Sumut terkait kasus ini.

"Nah, Kabid Propam bilang pas siaran pers itu akan ada pengembalian uang dan mereka meminta korban mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Sumut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Irvan pun merasa janggal dengan hal tersebut. Dia menilai ada indikasi pihak Polda Sumut ingin menutup kasus tersebut dengan melakukan pemberian uang Rp 50 juta.

Dia menduga bila ajakan itu diterima, maka ada potensi untuk meringankan hukuman kepada oknum yang memeras korban.

"Makanya kita tidak mau. Meski mereka tidak ada meminta untuk mencabut laporan, tapi kita menduga ini adalah skema untuk meringankan hukuman dan menutup kasus. Tentunya kita tetap pada prinsip, bahwa oknum tersebut harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Respons Kabid Propam

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung membenarkan soal adanya tawaran pengembalian uang itu. Kombes Dudung menyebut tawaran itu adalah niat baik dari mereka.

"Kita niat baik untuk mengembalikan, itu kewajiban kita. Kita masih komunikasikan dengan pengacaranya, akan kita kembalikan," kata Kombes Dudung Adijono, Sabtu (1/7).

Terkait apakah proses penyelidikan kasus itu akan dihentikan jika uang tersebut dikembalikan, Dudung mengatakan hal tersebut tergantung kepada para korban. Dudung mengatakan, jika kasus itu mau terus diproses, pihaknya akan melakukannya.

"Itu nanti kita komunikasikan dengan pelapor, kalau pelapornya mau cabut, ya terserah, tergantung mereka, kalau memang mau diproses, semua barang bukti diproses, kita pidana," ujarnya.




(afb/afb)


Hide Ads