LBH Medan mengkritik sanksi demosi yang dikenakan pada empat personel Ditreskrimum Polda Sumut karena memeras dua waria Deca dan Fury. Komite etik yang menyidang keempat polisi itu disebut tidak profesional.
"Tentu kita sangat kecewa atas putusan sanksi itu. Kita duga putusan itu sebagai bentuk pembelaan terhadap anggotanya dan bentuk ketidakprofesionalan komisi etik," kata Direktur LBH Medan Irvan kepada detikSumut, Rabu (12/7/2023).
Irvan menilai sanksi yang tepat kepada keempat polisi itu adalah pemecatan. Sebab, perbuatan pemerasan termasuk kategori tercela dan merusak citra institusi Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya komisi etik Polda Sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tambahnya,
Menurut dia pemerasan terhadap Deca dan Fury termasuk kategori berat. Hal itu tertuang dalam Pasal 17 Ayat (3), Pasal 5, 7 dan 8 Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara RI dan diduga telah melanggar pasal 368, 220 dan 318 KUHPidana, UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, ICCPR dan Duham.
Irvan menjelaskan lima poin yang dicatatnya terkait peristiwa itu. Pertama telah melakukan perbuatan itu dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain. Kedua, adanya permufakatan jahat. Ketiga, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan atau menimbulkan akibat hukum, Keempat, menjadi perhatian publik (viral). Kelima, melakukan tindak pidana.
"Maka dari itu, kami menilai putusan itu kontradiktif dengan sikap Kapolda Sumut yang menyampaikan tidak mentolerir anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Kami duga itu hanya Lip Service. Oleh karena itu, LBH Medesak penutut untuk melakukan banding," ungkapnya.
"Jika hal tersebut tidak dilakuan, maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih Mabes Polri. Guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan sanksi kepada empat personel itu diberikan saat sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP).
"Berdasarkan putusan sidang KKEP terhadap empat orang terduga pelanggar, dijatuhi hukuman sanksi administrasi, yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun," kata Hadi.
Selain itu, keempatnya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Sanksi patsus itu, kata Hadi, telah dilalui oleh keempatnya sebelum disidang etik.
"Sanksi penempatan khusus selama tujuh hari dan sudah dijalani sejak tanggal 3 Juli hingga 10 Juli 2023," tuturnya.
(astj/astj)