4 Polisi Pemeras Waria Rp 50 Juta di Medan Dijatuhi Sanksi Demosi

4 Polisi Pemeras Waria Rp 50 Juta di Medan Dijatuhi Sanksi Demosi

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 12 Jul 2023 11:29 WIB
Proses sidang etik empat polisi pemeras 2 waria. (Foto: Istimewa)
Proses sidang etik empat polisi pemeras dua waria. (Foto: dok. Istimewa)
Medan -

Empat personel Ditreskrimum Polda Sumut terbukti memeras sebesar Rp 50 juta terhadap dua waria Deca dan Fury. Keempat oknum itu dijatuhi sanksi administrasi, yakni demosi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan sanksi kepada empat personel itu diberikan saat sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP).

"Berdasarkan putusan sidang KKEP terhadap empat orang terduga pelanggar, dijatuhi hukuman sanksi administrasi, yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun," kata Hadi saat dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (12/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, keempatnya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Sanksi patsus itu, kata Hadi, telah dilalui oleh keempatnya sebelum disidang etik.

"Sanksi penempatan khusus selama tujuh hari dan sudah dijalani sejak tanggal 3 Juli hingga 10 Juli 2023," tuturnya.

ADVERTISEMENT


Untuk diketahui, keempat personel polisi tersebut disidang etik sekitar lima jam kemarin. Sidang etik yang harusnya digelar pagi digeser ke sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Sidang itu pun baru selesai sekitar pukul 21.00 WIB.

Keterlibatan empat personel itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut atas dugaan pemerasan itu. Keempatnya bertugas di Ditreskrimum Polda Sumut. Satu di antaranya berpangkat ipda berinisial PG.

"Penyidik Propam secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan Saudara D (Deca) dan rekannya. (Bertugas) di Ditreskrimum," kata Hadi Wahyudi, Selasa (27/6).




(astj/astj)


Hide Ads