Uang Rp 50 Juta yang Diperas Polisi dari 2 Waria Diamankan Propam

Uang Rp 50 Juta yang Diperas Polisi dari 2 Waria Diamankan Propam

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 01 Jul 2023 16:37 WIB
Polda Sumatera Utara (Polda Sumut)/ Arfa-detikcom
Foto: Polda Sumatera Utara (Arfa-detikcom)
Medan -

Dua waria bernama Deca alias Kamaluddin (27) dan Fury alias Rianto (26) diduga diperas anggota Ditreskrimum Polda Sumut sebesar Rp 50 juta. Saat ini, uang Rp 50 juta itu diamankan di Propam.

"Sekarang BB nya (barang bukti) ada di propam, kita amankan," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Sabtu (1/7/2023).

Terkait tawaran pengembalian uang Rp 50 juta ke para korban, Dudung tidak menampik hal itu. Dia mengatakan uang itu memang akan dikembalikan oleh pihaknya kepada kedua waria itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita niat baik untuk mengembalikan, itu kewajiban kita. Kita masih komunikasikan dengan pengacaranya, akan kita kembalikan," kata Dudung.

Terkait apakah proses penyelidikan kasus itu akan dihentikan jika uang tersebut dikembalikan, Dudung mengatakan hal tersebut tergantung kepada para korban.

ADVERTISEMENT

"Itu nanti kita komunikasikan dengan pelapor, kalau pelapornya mau cabut, ya terserah, tergantung mereka, kalau memang mau diproses, semua barang bukti diproses, kita pidana," ujarnya.

Untuk diketahui, LBH Medan menyebut polisi sempat menyatakan akan mengembalikan Rp 50 juta kepada Deca dan Fury. Namun tawaran itu ditolak. Tawaran itu terjadi saat pemeriksaan Deca dan Fury di Bidpropam Polda Sumut Senin (26/6).

"Saat itu, korban diperiksa di Propam Polda Sumut. Di situ mereka minta setelah pemeriksaan, korban ikut siaran pers atas perintah dari Pak Kapolda Sumut," kata Direktur LBH Medan Irvan Syahputra kepada detikSumut, Kamis (29/6).

Irvan mengatakan, pejabat Polda yang menyampaikan penawaran kepadanya adalah Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung. Namun, dia mengucapkan hendak mengajar. Setelah itu, informasinya siaran pers yang akan digelar berganti hari jadi besok siang.

"Nah, Kabid Propam bilang pas siaran pers itu akan ada pengembalian uang dan mereka meminta korban mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Sumut," ujarnya.

Menurut Irvan ada hal yang janggal terkait tawaran tersebut. Dia berpendapat ada indikasi Polda Sumut ingin menutup kasus tersebut dengan cara mengembalikan uang Rp 50 juta. Dia menduga bila ajakan itu diterima, maka ada potensi untuk meringankan hukuman kepada oknum yang memeras korban.

"Makanya kita tidak mau. Meski mereka tidak ada meminta untuk mencabut laporan, tapi kita menduga ini adalah skema untuk meringankan hukuman dan menutup kasus. Tentunya kita tetap pada prinsip, bahwa oknum tersebut harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Terkait kasus itu, Polda Sumut masih melakukan penyelidikan. Kini, empat personel Ditreskrimum Polda Sumut telah diperiksa.

Dari keempat itu, satu di antaranya berpangkat IPDA berinisial PG. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keempatnya terindikasi melakukan pelanggaran.




(dhm/dhm)


Hide Ads