Sejumlah peristiwa terjadi di Sumatera Utara (Sumut), dalam kurun waktu sepekan ini. Mulai dari wanita mengubur bayinya sendiri usai melahirkan hingga empat anggota Polda Sumut diperiksa soal dua waria yang mengaku diperas Rp 50 juta.
Berikut detikSumut rangkum beberapa kasus menarik di Sumut yang terjadi dalam sepekan ini:
1. Wanita Kubur Bayinya di Simalungun
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang wanita berinisial A (21) di Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, membunuh dan mengubur bayinya. Hal itu dilakukannya usai melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya itu.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan mengatakan jasad bayi itu ditemukan di sebuah perladangan di daerah itu pada, Jumat (23/6/2023). Penemuan jasad bayi itu berawal dari ceceran darah yang ditemukan oleh warga di ladang itu.
"Benar, ditemukan kemarin sekitar pukul 9.30 WIB. Ada darah berceceran jadi orang curiga," kata Kompol Manson, saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (24/6).
Manson menyebut warga sudah sempat curiga bawah A tengah hamil. Alhasil, saat jasad bayi itu ditemukan, warga langsung menduga bahwa bayi itu merupakan milik A. Saat diinterogasi, A tidak menampik bahwa bayi itu merupakan bayinya.
"Ditanya kepada dia (A), rupanya iya anaknya dikuburkan. Dia mengakui itu anak dia, nggak ada menyangkal," ujar Manson.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan dari hasil penyelidikan, A diduga membunuh bayinya dengan menyekap mulut dan hidung bayi itu.
"A nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara menutup mulut dan hidung anak tersebut," kata Ronald Sipayung, Senin (26/6).
Setelah itu, kata Ronald, A pergi membawa bayinya ke sebuah ladang untuk dikubur. Berdasarkan hasil penyelidikan, A memang berniat untuk membunuh bayinya itu. Pasalnya, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap A dengan laki-laki lain.
"A tidak memiliki niat untuk mengasuh anaknya sendiri dan memutuskan untuk membunuhnya ketika bayi tersebut baru lahir. Motif yang diungkapkan A ialah karena tidak memiliki kemampuan untuk merawat bayi, dan takut disalahkan oleh keluarga dan masyarakat setempat jika keluar dari rumah dengan membawa bayi tersebut sehingga menjadi aib keluarga karena memiliki anak di luar nikah," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan A telah lama berpisah dengan suaminya. Setelah berpisah, A berhubungan dengan pria lain. Lalu, pada April 2023, A mengetuai dirinya ternyata tengah hamil.
Setelah kejadian itu, A lalu dibawa ke kantor polisi. Kini, A pun telah ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa itu. A saat ini ditahan di Polres Simalungun. A dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Dua waria bernama Deca alias Kamaluddin (27) dan Fury alias Rianto (26) mengaku diperas oknum polisi di Polda Sumut. Dugaan pemerasan itu terjadi setelah keduanya ditangkap di sebuah hotel di Kota Medan.
Awalnya Deca dan Fury diajak threesome oleh seorang pria bernama Hans melalui pesan WhatsApp pada Senin (19/6). Keduanya menerima permintaan itu dengan bayaran sekitar Rp 1,8 juta.
Kemudian, keduanya berangkat ke hotel didi Jalan Ringroad dan masuk ke kamar nomor 301. Belum melakukan aktivitas seksual, ada sekitar delapan polisi yang menggerebek. Setelah itu, Deca dan Fury dibawa ke Polda Sumut untuk diperiksa.
Esok harinya, Deca ditawari bayar Rp 100 juta agar dapat lepas oleh petugas di Polda Sumut. Deca mengaku jika angka segitu lebih baik ditahan saja. Terakhir, Deca membayar Rp 50 juta. Lalu, dia dan Fury dilepas dan diantar oleh petugas ke sekitar Pengadilan Agama Medan.
Tak lama, Deca mengadu persoalan itu ke LBH Medan hingga membuat laporan di Polda Sumut terkait dugaan tidak pidana pemerasan yang dilakukan oknum polisi. Terkait laporan itu, Polda Sumut masih melakukan penyelidikan. Kini, empat personel Ditreskrimum Polda Sumut telah diperiksa. Dari keempat itu, satu di antaranya berpangkat IPDA berinisial PG.
"Penyidik propam secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan saudara D (Deca) dan rekannya. (Bertugas) di Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/6).
Hadi mengatakan pemeriksaan terhadap keempat polisi tersebut masih terus dilakukan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keempatnya terindikasi melakukan pelanggaran.
"Empat yang terindikasi (pelanggaran), dan itu pemeriksaan masih berjalan," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut Polda Sumut tidak mentolerir adanya pelanggaran yang dilakukan anggota. Jika terbukti, kata Hadi, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
"Jika ada dugaan keterlibatan atau pelanggaran, sudah menjadi komitmen Kapolda Sumut untuk melakukan penindakan secara tegas. Jadi, kita tidak mentolerir jika ada oknum- oknum yang terlibat atau berperilaku yang tidak baik yang mencoreng nama institusi," pungkasnya.
Lalu, pada saat pemeriksaan Deca dan Fury di Bidpropam Polda Sumut Senin (26/6), polisi sempat menyatakan akan mengembalikan Rp 50 juta kepada Deca dan Fury. Namun tawaran itu ditolak.
"Saat itu, korban diperiksa di Propam Polda Sumut. Di situ mereka minta setelah pemeriksaan, korban ikut siaran pers atas perintah dari Pak Kapolda Sumut," kata Direktur LBH Medan Irvan Syahputra kepada detikSumut, Kamis (29/6).
Irvan mengatakan, pejabat Polda yang menyampaikan penawaran kepadanya adalah Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung. Namun, dia mengucapkan hendak mengajar. Setelah itu, informasinya siaran pers yang akan digelar berganti hari jadi besok siang.
"Nah, Kabid Propam bilang pas siaran pers itu akan ada pengembalian uang dan mereka meminta korban mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Sumut," ujarnya.
Menurut Irvan ada hal yang janggal terkait tawaran tersebut. Dia berpendapat ada indikasi Polda Sumut ingin menutup kasus tersebut dengan cara mengembalikan uang Rp 50 juta. Dia menduga bila ajakan itu diterima, maka ada potensi untuk meringankan hukuman kepada oknum yang memeras korban.
"Makanya kita tidak mau. Meski mereka tidak ada meminta untuk mencabut laporan, tapi kita menduga ini adalah skema untuk meringankan hukuman dan menutup kasus. Tentunya kita tetap pada prinsip, bahwa oknum tersebut harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dhm)