Empat polisi yang bertugas di Ditreskrimum Polda Sumut diduga memeras dua waria bernama Deca alias Kamaludin (27) dan Fury alias Rianto (26). Keempatnya akan segera menjalani sidang kode etik.
"Tetap kita tindak, yang melanggar kode etik kita akan tindak, akan kita sidangkan nanti," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Sabtu (1/7/2023).
Dudung mengatakan keempat polisi itu belum ditempatkan di penempatan khusus (patsus). Saat ini, mereka masih menjalani proses pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum (dipatsus), masih kita periksa," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumut memeriksa sejumlah anggotanya yang diduga terlibat pemerasan itu. Dari yang diperiksa, empat orang terindikasi melakukan pelanggaran.
Keempatnya merupakan personel polisi yang bertugas di Ditreskrimum Polda Sumut.
"Penyidik propam secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan saudara D (Deca) dan rekannya. (Bertugas) di Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/6).
Hadi mengatakan pemeriksaan terhadap keempat polisi tersebut masih terus dilakukan. "Empat yang terindikasi, dan itu pemeriksaan masih berjalan," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut Polda Sumut tidak mentolerir adanya pelanggaran yang dilakukan anggota. Jika terbukti, kata Hadi, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
"Jika ada dugaan keterlibatan atau pelanggaran, sudah menjadi komitmen Kapolda Sumut untuk melakukan penindakan secara tegas. Jadi, kita tidak mentolerir jika ada oknum-oknum yang terlibat atau berperilaku yang tidak baik yang mencoreng nama institusi," pungkasnya.
(dhm/dhm)