Oditur Mayor R Panjaitan, menanggapi pembelaan Sertu Yalpin dan Pratu Rian, menegaskan tetap pada tuntutan pidana mati yang dibacakannya. Menurutnya, pembelaan yang diajukan Sertu Yalpin dan Pratu Rian tidak menggoyahkan tuntutannya.
"Kami oditur menolak pembelaan kedua terdakwa, dan tetap pada tuntutan. Karena tuntutan tidak tergoyahkan oleh pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum," kata Oditur Mayor R Panjaitan, Rabu (24/5/2023).
Mayor R Panjaitan menyatakan bahwa seluruh unsur barang bukti yang ditemukan pada kedua terdakwa tidak dapat disangkal lagi. Sehingga tuntutan tersebut sudah tepat.
"Atas hal itu, kami memutuskan untuk pada tuntutan kami semula. Karena menurut kami bukti-bukti unsur sudah tepat dan tidak dapat disangka lagi," tegasnya.
Menanggapi hal itu, penasihat kedua oknum TNI itu juga mengatakan kepada majelis hakim untuk tetap pada pembelaan yang diajukan mereka.
"Menanggapi hal itu, kami dari penasihat hukum kedua terdakwa tetap pada pembelaan kami yang sudah kami sampaikan," ucap Mayor Chk D Hutasoit SH.
Sertu Yalpin yang mendengar bahwa oditur tetap menuntutnya dengan pidana mati sempat memelas kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya.
Bahkan oknum TNI yang duduk di kursi roda itu meminta kepada Kakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, hakim anggota Letkol Djunaedi Iskandar dan Mayor Chk Arief Rachman agar bisa kembali berdinas sebagai prajurit TNI.
"Kami menyadari, sebagai manusia lemah tidak luput dari salah, mohon kami kepada Yang Mulia diberikan kesempatan, dan kami telah menyadari semua kesalahan ini. Karena kami percaya Yang Mulia Hakim adalah orang yang terpilih, mohon maaf kami, dan izinkan kami berdinas kembali," ucap Yalpin.
Sidang ini kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan.
(dpw/dpw)