Oknum perwira Brimob Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Ipda Moh Khaidir Syahputra alias Ipda MKS akhirnya dieksekusi ke tahanan. Moh Khaidir divonis 5 tahun penjara atas kasus persetubuhan gadis ABG berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Dalam foto yang diterima detikcom, tampak Moh Khaidir mengenakan kaos berwarna kuning. Moh Khaidir terlihat menandatangani sebuah dokumen.
Terlihat ada 3 pria yang berada di sebelah kiri dan kanan Moh Khaidir. Dua di antaranya merupakan jaksa Kejari Parimo dan satu lainnya petugas Lapas Kolonodale, Kabupaten Morowali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya sudah (dieksekusi ke tahanan)," ujar Kasi Intel Kejari Parimo Irwanto kepada wartawan, Sabtu (12/10/2024).
Pelaksanaan eksekusi berlangsung di Lapas Kolonodale, Kabupaten Morowali pada Kamis (10/10) sore. Eksekusi dipimpin Kasi Pidum Kejari Parimo Muhammad Fikri.
Kasi Intel Kejari Parimo Irwanto menuturkan eksekusi dilakukan di Lapas Kolonodale karena sebelumnya Ipda MKS berhadapan dengan kasus penyalahgunaan narkoba di Morowali. Dia menyebut eksekusi berlangsung aman dan lancar.
"Dia kan terlibat kasus narkoba di sana (Morowali), jadi eksekusi dilakukan di Lapas," kata Irwanto kepada wartawan, Sabtu (12/10).
Untuk diketahui, oknum anggota Brimob, Ipda Moh Khaidir menjadi satu dari total 11 terdakwa kasus persetubuhan gadis ABG berusia 15 tahun di Parimo. Namun saat sidang pada Kamis (11/1), majelis hakim PN Parimo memvonis bebas Ipda MKS dan satu terdakwa lainnya oknum kepala desa (kades) bernama Herman Ruruk alias HR.
Jaksa kemudian menempuh upaya kasasi atas putusan bebas tersebut. Setelah cukup lama bergulir, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dengan menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa dengan hukuman 5 dan 10 tahun penjara.
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho mengatakan ada 11 pelaku dalam kasus pemerkosaan gadis ABG berusia 15 tahun di Parimo. Korban diperkosa sejak April 2022 lalu di waktu dan tempat yang berbeda-beda.
"Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," kata Irjen Agus kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
(hmw/sar)