Babak Baru Kasus ABG Parimo Diperkosa 11 Pria, 3 Tersangka Segera Diadili

Sulawesi Tengah

Babak Baru Kasus ABG Parimo Diperkosa 11 Pria, 3 Tersangka Segera Diadili

Hafis Hamdan - detikSulsel
Sabtu, 26 Agu 2023 06:30 WIB
Gadis ABG berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria.
Foto: Gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria. (dok.istimewa)
Parigi Moutong -

Kasus ABG perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) diperkosa 11 pria memasuki babak baru. Tiga dari total 11 orang tersangka segera diadili setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan.

Berkas ketiga tersangka itu dilimpahkan Jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi. Tiga tersangka tersebut yakni MT alias E, ARH alias pak guru berstatus ASN, dan AR alias R.

"Sudah (dilimpahkan ke PN Parigi)," ujar Kasi Intel Kejari Parimo Irwanto saat dihubungi detikcom, Jumat (25/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwanto menegaskan berkas perkara tiga tersangka tersebut sudah lengkap. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pekan depan.

"(Agenda sidang pembacaan) dakwaan pekan depan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Polisi Segera Limpahkan 8 Tersangka ke Jaksa

Sementara berkas 8 tersangka lainnya akan segera dilimpahkan Polda Sulteng ke Kejari Parimo. Irwanto menyebut penyerahan akan dilakukan pada Senin (28/8) mendatang.

"Hari Senin (penyerahan 8 tersangka dan barang bukti dari Polda ke Kejari). Nanti diinfokan," pungkasnya.

Polisi Tetapkan 11 Tersangka

Untuk diketahui, polisi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Parimo. Tiga di antaranya merupakan oknum perwira Brimob, Kepala Desa (Kades), dan ASN guru.

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menyebut korban diperkosa sejak April 2022 lalu. Dia menegaskan persetubuhan itu tidak dilakukan secara bersama-sama.

"Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," kata Agus, Kamis (1/6).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Selain itu, Agus mengatakan dalam kasus ini tidak ada kekerasan ataupun ancaman yang diberikan terhadap korban. Dia menegaskan persetubuhan ini dilakukan secara sendiri-sendiri.

"Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 perubahan UU 23 Tahun 2002 yang diubah dalam UU 25 Tahun 2014, Pasal 81 ayat 2. Agus mengatakan para pelaku persetubuhan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman pidananya di dalam Pasal 81 ayat 2 tersebut jelas dan tegas ancaman pidana minimalnya 5 tahun, ancaman pidana maksimalnya 15 tahun, ini lebih berat daripada Pasal 285 KUHP yang ancaman hukumannya hanya 12 tahun maksimalnya," jelas Agus.

Adapun 11 pelaku persetubuhan ABG ini terdiri atas berbagai latar belakang profesi dan pekerjaan, sebagai berikut:

1. HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong;
2. ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD;
3. RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta;
4. AR alias R berusia 26 tahun, petani;
5. MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan;
6. FN berusia 22 tahun, mahasiswa;
7. K alias DD, 32 tahun, petani;
8. NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri.
9. AW
10. AS
11. AK

Halaman 2 dari 2
(hsr/hmw)

Hide Ads