Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam merespons putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) yang mengubah putusan seumur hidup mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan Kanit Sigit Sarwo Edi, menjadi pidana mati. Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus mengatakan pihaknya saat ini menunggu langkah hukum dari para terdakwa.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis keduanya dengan hukuman seumur hidup.
"Yang sudah diputus pidana mati dan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, kami menunggu. Kalau mereka kasasi, kami juga akan ajukan juga," kata Priandi, Selasa (5/8/2025).
Priandi mengatakan Kejari Batam pada prinsipnya menghargai putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi. Ia menyebutkan pihaknya menghormati keputusan tersebut.
"Intinya, Kejari Batam hargai dan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri. Putusan Pengadilan Tinggi ini, ya, kejaksaan menghormati setiap putusan," ujarnya.
Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya yakni Rahmadi, Fadhilah, dan Wan Rahmat yang oleh Pengadilan Tinggi diputus pidana seumur hidup, Priandi menyebut pihaknya akan melakukan kasasi atas putusan tersebut
"Kemudian Kejari Batam akan melakukan upaya hukum kasasi bagi terdakwa yang dituntut mati tapi diputus pidana seumur hidup," ujarnya.
Untuk diketahui 8 terdakwa yang merupakan mantan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang, yakni Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma'ruf Rambe, dan Jaka Surya, diputus seumur hidup. Putusan Pengadilan Tinggi Kepri itu menguatkan putusan PN Batam.
"Tapi yang sudah diputus pidana mati, kami menunggu. Kalau mereka kasasi, kami juga akan ajukan," ujarnya.
Sementara untuk dua pengedar, yakni Azis dan Zulkifli, yang terlibat dalam kasus narkotika dengan 10 anggota Satres Narkoba Polresta Barelang, diputus pidana 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kepri. Terkait hal itu Kejari Batam menunggu upaya hukum kedua terdakwa.
"Untuk yang dua pengedar Azis dan Zulkifli yang diputus 20 tahun, kami sifatnya menunggu sikap mereka. Jika ajukan kasasi, kami juga akan mengajukan. Tapi kalau menerima, kami juga menerima," ujarnya.
Simak Video "Video: Pemilik Hotel Da Vienna Batam Jadi Tersangka Korupsi Pajak"
(mjy/mjy)