detikUpdate
Video Lepas Status WNI Bayar Tarif Rp 5 Juta, Menkum: Mereka Mampu
Senin, 20 Jul 2026 22:52 WIB
Terbit aturan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas kewarganegaraan diharuskan membayar tarif Rp 5 juta. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan yang mengajukan melepas kewarganegaraan merupakan orang yang mampu.

Komentar Terbanyak
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit karena Truk Pengangkut Air Mineral Rem Blong
Cewek Open BO Tersangka Tewasnya ASN BPN Nias Berulang Kali Peras Pelanggan
Bayi Mengapung di Sungai Arakundo Aceh Timur Diduga Disiksa Sebelum Tewas