Sembilan mantan personel Satres Narkoba Polresta Barelang yang terlibat penjualan barang bukti narkoba mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sidang praperadilan rencananya akan digelar pada Rabu (25/9) dan Senin (30/9).
Humas Pengadilan Negeri Batam, Welly Indrianto dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Gugatan 9 mantan personel Polresta Barelang itu didaftarkan pada Rabu (18/9).
"Pengajuan praperadilan atas nama sembilan personel anggota polri dalam hal ini Polresta Barelang telah memasukkan gugatannya. Gugatannya dimasukan ke pengadilan pada tanggal 18 September 2024," kata Welly, Selasa (24/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Welly menerangkan gugatan sembilan eks personel Satres Narkoba Polresta Barelang terkait penetapan tersangka. Kesembilan orang tersebut menggugat Polda Kepri.
"Inti dari gugatan kesembilan orang itu mengenai pembatalan penetapan tersangkanya. Yang digugat adalah Polda Kepri," ujarnya.
Welly menyebut sidang praperadilan 9 mantan personel Satres Narkoba Polresta Barelang itu dijadwalkan pada Rabu (25/9) dan Senin (30/9). Sidang kesembilan orang personel itu dipimpin sembilan hakim PN Batam.
"Sembilan berkas disidangkan oleh sembilan orang hakim dengan masing-masing jadwal sidang hari Rabu (25/9) dan Senin (30/9)," ujarnya.
"Kesembilan orang itu diwakili penasehat hukum Christopher Silitonga SH, kuasa hukumnya satu saja yang terdaftar di sistem PN," ujarnya.
Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Kepri dan Propam Polda Kepri mengamankan 10 personel Satres Narkoba Polresta Barelang. Para personel Polresta Barelang itu diamankan karena dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
Sebanyak 10 personel Satres Narkoba Polresta Barelang itu telah menjalani sidang etik dan profesi. Putusannya 10 personel Satres Narkoba Polresta itu dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun kasus itu saat ini masih banding.
(mjy/mjy)