Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau memperbaiki dan menguatkan sejumlah amar putusan perkara penyelundupan 2 ton sabu yang menjerat anak buah kapal (ABK) asal Medan Fandi Ramadhan dan lima terdakwa lainnya. Dengan begitu hukuman Fandi dkk tetap seperti vonis hakim PN Batam.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, majelis hakim tingkat banding menerima permintaan banding yang diajukan jaksa penuntut umum maupun enam terdakwa. Di putusan banding yang dibacakan Selasa (5/5), hakim PT Kepri mengubah sebagian besar putusan pada bagian kualifikasi tindak pidana, sementara hukuman pokok tetap dikuatkan.
Dalam perkara terdakwa Fandi Ramadhan yang divonis 5 tahun penjara dalam nomor perkara 863/Pid.Sus/2025/PN Btm, PT Kepri menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm," demikian amar putusan banding tersebut dilihat detikSumut, Rabu (6/5/2026).
Hal serupa juga terjadi dalam perkara terdakwa Hasiholan Samosir dengan nomor perkara 866/Pid.Sus/2025/PN Btm yang divonis seumur hidup. Hakim banding memperbaiki kualifikasi tindak pidana menjadi permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer jaksa.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 866/Pid.Sus/2025/PN Btm tanggal 9 Maret 2026 untuk selebihnya," tulis keterangan putusan banding.
Sementara itu, terdakwa Leo Candra Samosir tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. PT Kepri hanya mengubah penyebutan kualifikasi kejahatan dalam amar putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Candra Samosir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun," ujarnya.
PT Kepri juga memperbaiki amar putusan seumur hidup terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan. Dalam putusan banding, Richard dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer jaksa.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam atas diri terdakwa Richard Halomoan Tambunan untuk selebihnya," ujarnya.
Selain itu, terdakwa warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub, juga tetap divonis 17 tahun penjara. Hakim banding menyatakan Teerapong terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
"Dalam amar putusan, paspor dan buku pelaut milik Teerapong dikembalikan kepada terdakwa, sementara satu unit telepon genggam dirampas untuk negara," ujarnya.
Sementara terdakwa Weerawat Phongwan oleh PT Kepri dikuatkan putusan penjara seumur hidup yang sebelumnya divonis di PN Batam. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam untuk selain dan selebihnya," ujarnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan banding para terdakwa penyelundupan 1,9 ton sabu . Ia menyebut nantinya apabila salinan putusan tersebut telah diterima, akan dipelajari untuk menentukan sikap lanjutan JPU.
"Kami belum menerima putusan resminya. Nanti akan kami pelajari untuk sikap selanjutnya," ujarnya singkat.
Simak Video "Video: Fandi ABK Lolos dari Hukuman Mati, Berujung Divonis 5 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































