Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua orang mantan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang dalam sidang putusan yang digelar Rabu (4/6) malam. Kedua mantan anggota Satres Narkoba Polresta yakni Fadilah dan Rahmadi
Sidang pembacaan putusan itu dimulai sekitar pukul 22.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan dua anggota hakim Douglas dan Andi Bayu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir dalam persidangan yakni Frangky, Aditya, dan Gustrio.
Kedua terdakwa yang divonis penjara seumur hidup tersebut, antara lain, Fadillah dan Rahmadi. Sebelumnya, keduanya dituntut hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Fadillah dan Rahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam kasus narkotika serta tidak melaksanakan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Fadillah dan terdakwa Rahmadi dengan pidana penjara seumur hidup,"kata Ketua Majelis Hakim, Tiwik, saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Batam.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap masing-masing terdakwa. Mendengar putusan itu, kedua terdakwa hanya tertunduk dan menyatakan pikir-pikir melalui penasihat hukumnya.
Sementara, kuasa hukum Fadillah dan Rahmadi, Harto Halomoan, menyampaikan bahwa kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding.
"Kami sudah nyatakan pikir-pikir, dan majelis hakim memberikan waktu tujuh hari. Kemungkinan besar kami akan banding," kata Harto.
Menurutnya, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah dalil yang akan menjadi dasar dalam memori banding.
"Kita punya bukti-bukti dan dalil yang dapat diterima hakim di tingkat banding nanti. Semua itu sudah kami pikirkan sejak awal," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Kasat Narkoba Satresnarkoba Polresta Barelang Satria Nanda dan Kanit Subnit 1 Shigit Sarwo Edi diputus seumur hidup oleh hakim. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain 4 terdakwa, masih ada 6 mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang yang akan di sidang hari ini Kamis (5/ 6). Selain itu ada dua bandar yakni Azis Mertua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak yang juga diagendakan sidang pada hari ini.
(afb/afb)