Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam merespons putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) yang mengubah putusan seumur hidup mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan Kanit Sigit Sarwo Edi, menjadi pidana mati. Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus mengatakan pihaknya saat ini menunggu langkah hukum dari para terdakwa.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis keduanya dengan hukuman seumur hidup.
"Yang sudah diputus pidana mati dan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, kami menunggu. Kalau mereka kasasi, kami juga akan ajukan juga," kata Priandi, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priandi mengatakan Kejari Batam pada prinsipnya menghargai putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi. Ia menyebutkan pihaknya menghormati keputusan tersebut.
"Intinya, Kejari Batam hargai dan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri. Putusan Pengadilan Tinggi ini, ya, kejaksaan menghormati setiap putusan," ujarnya.
Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya yakni Rahmadi, Fadhilah, dan Wan Rahmat yang oleh Pengadilan Tinggi diputus pidana seumur hidup, Priandi menyebut pihaknya akan melakukan kasasi atas putusan tersebut
"Kemudian Kejari Batam akan melakukan upaya hukum kasasi bagi terdakwa yang dituntut mati tapi diputus pidana seumur hidup," ujarnya.
Untuk diketahui 8 terdakwa yang merupakan mantan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang, yakni Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma'ruf Rambe, dan Jaka Surya, diputus seumur hidup. Putusan Pengadilan Tinggi Kepri itu menguatkan putusan PN Batam.
"Tapi yang sudah diputus pidana mati, kami menunggu. Kalau mereka kasasi, kami juga akan ajukan," ujarnya.
Sementara untuk dua pengedar, yakni Azis dan Zulkifli, yang terlibat dalam kasus narkotika dengan 10 anggota Satres Narkoba Polresta Barelang, diputus pidana 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kepri. Terkait hal itu Kejari Batam menunggu upaya hukum kedua terdakwa.
"Untuk yang dua pengedar Azis dan Zulkifli yang diputus 20 tahun, kami sifatnya menunggu sikap mereka. Jika ajukan kasasi, kami juga akan mengajukan. Tapi kalau menerima, kami juga menerima," ujarnya.
Sebelumnya, PT Kepri mengubah putusan seumur hidup mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan Kanit 1 Satres Narkoba, Shigit Sarwo Edi, menjadi pidana mati. Sebelumnya oleh PN Batam keduanya diputus seumur hidup.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumban Radja, membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan, majelis hakim yang diketuai oleh Kepala Pengadilan Tinggi Kepri, Ahmad Shalihin, dan dua anggota majelis hakim yakni Bagus Irawan dan Priyanto, memutus pidana mati terhadap mantan Kasat Narkoba, Satria Nanda, dan mantan Kanit, Shigit Sarwo Edi.
"Ada dua, yakni mantan Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Shigit Sarwo Edi, diputus pidana mati oleh Pengadilan Tinggi," kata Priyanto, Selasa (5/8/2025).
Priyanto mengungkapkan alasan Pengadilan Tinggi Kepri memberatkan hukuman terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan mantan Kanit Shigit Sarwo Edi, karena keduanya diduga kuat sebagai aktor intelektual penggelapan barang bukti sabu. Menurutnya, Satria yang merupakan Kasat Narkoba harusnya dapat menghentikan rencana tersebut.
"Dia kan (Kasat Narkoba) punya kekuasaan untuk menghentikan atau meneruskan rencana itu, jadi itu sebagai pimpinan yang juga sebagai aktor intelektual," ujarnya.
Priyanto menyebutkan, PT Kepri menerima 12 perkara banding kasus penggelapan narkoba di Polresta Barelang. Banding tersebut diajukan jaksa dan terdakwa.
"Ada 12 perkara banding. Banding ini diajukan terdakwa dan jaksa," ujarnya.
Priyanto menerangkan, untuk 8 terdakwa yang merupakan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang yakni Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma'ruf Rambe, dan Jaka Surya, diputus seumur hidup. Putusan Pengadilan Tinggi Kepri itu menguatkan putusan PN Batam.
"Kemudian, 8 anggota polisi dikuatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yakni pidana seumur hidup," ujarnya.
Untuk terdakwa Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar yang merupakan pengedar narkoba yang digelapkan anggota Satres Narkoba, oleh Pengadilan Tinggi diputus pidana penjara 20 tahun. Putusan terhadap terdakwa Azis itu lebih berat dari putusan PN Batam yakni pidana penjara 13 tahun.
"Untuk dua yakni Zulkifli dan Azis. Zulkifli dikuatkan yakni putusan 20 tahun. Untuk Azis juga diputus 20 tahun, karena yang bersangkutan tengah menjalani hukuman narkoba juga," ujarnya.
Sebagai informasi, Sebanyak 10 mantan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang oleh pengadilan Negeri Batam diputus pidana seumur hidup. Untuk dua orang sipil yakni bandar narkoba Aziz Martua Siregar diputus PN Batam dengan pidana 13 tahun, sedangkan Zulkifli Simanjuntak divonis 20 tahun penjara.
Simak Video "Video: Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup Bui"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)