MA Anulir Vonis Mati Eks Kasat-Kanit Narkoba Polresta Beralang

Kepulauan Riau

MA Anulir Vonis Mati Eks Kasat-Kanit Narkoba Polresta Beralang

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 30 Okt 2025 22:53 WIB
Ilustrasi sidang mk
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/Worawee Meepian).
Batam -

Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan hukuman mati terhadap mantan Kasat dan Kanit Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi, menjadi hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, hukuman terhadap delapan anggota Polresta Barelang lainnya diubah dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Dilihat detikSumut pada laman SIPP PN Batam, putusan kasasi eks Kasat Narkoba Satria Nanda tertuang pada nomor putusan 11373 K/PID.SUS/2025. Majelis hakim menolak kasasi yang diajukan eks Kasat Narkoba Polresta Barelang tersebut.

"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi keterangan di SIPP PN Batam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk eks Kanit Narkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edi, kasasinya juga ditolak. Putusan kasasi itu tertuang pada nomor putusan 11268 K/PID.SUS/2025.

"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara seumur hidup," tertulis dalam keterangan SIPP PN Batam.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, delapan eks personel Satres Narkoba Polresta Barelang diperingan hukumannya oleh MA. Mereka sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kepri.

"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, denda Rp1.000.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara," tulis keterangan putusan para terdakwa sebagaimana tercantum di SIPP PN Batam.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, membenarkan putusan kasasi terhadap 10 eks personel Satres Narkoba Polresta Barelang tersebut.

"Berdasarkan data di aplikasi SIPP Pengadilan Negeri Batam, Mahkamah Agung telah memutus perkara tersebut. Putusan kasasi terhadap Satria Nanda berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup, begitu juga terhadap terdakwa Sigit yang turut dijatuhi hukuman seumur hidup," kata Priandi Firdaus, Kamis (30/10/2025).

Priandi mengatakan, terkait putusan kasasi tersebut, pihaknya baru mendapatkan informasi melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Batam. Untuk salinan resmi putusan, pihaknya masih menunggu dari pengadilan.

"Kejari Batam belum menerima salinan resmi atau petikan putusan dari pengadilan atau Mahkamah Agung. Kami baru menerima informasi putusannya siang ini," ujarnya.

Priandi menjelaskan, delapan terdakwa yang merupakan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang yakni Rahmadi, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma'ruf Rambe, dan Jaka Surya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sebelumnya, kedelapan mantan personel Polresta itu diputus seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri).

"Delapan terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun," ujarnya.

Priandi menambahkan, pihaknya akan segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA tersebut setelah menerima salinan resmi putusan.

"Karena ini merupakan putusan kasasi Mahkamah Agung, maka sifatnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Upaya hukum luar biasa tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi," ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika 12 orang, terdiri dari 10 anggota Satres Narkoba Polresta Barelang dan 2 warga sipil (pengedar sabu), diadili atas kasus penggelapan barang bukti narkotika.

Di tingkat Pengadilan Negeri Batam, majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup kepada 10 anggota Satres Narkoba Polresta Barelang, termasuk Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi.
Sementara itu, dua warga sipil yakni Azis Martua Siregar divonis 13 tahun penjara, dan Zulkifli Simanjuntak dijatuhi 20 tahun penjara.

Pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Kepri, hukuman terhadap Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi dinaikkan menjadi pidana mati, sementara delapan anggota lainnya tetap seumur hidup. Untuk dua pengedar sabu, Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, keduanya diputus 20 tahun penjara.

Kasus ini kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang akhirnya menganulir vonis mati terhadap Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi menjadi seumur hidup, serta mengurangi hukuman delapan anggota lainnya menjadi 20 tahun penjara.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads