Tiga pria yang diduga menyelundupkan 216 Rohingya ke Aceh Selatan ditangkap polisi. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis.
Ketiga pria yang ditangkap adalah F (35), I (32) dan A (33). Mereka diciduk di Pakpak Barat, Sumatera Utara pada Jumat (18/10) sore.
"Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku penyelundup etnis Rohingya yaitu pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 286 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Angkutan Pelayaran Tanpa Izin yang Mengakibatkan Kematian Seseorang, Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) JO Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 2 Ayat (1) Huruf (J) JO Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kapal yang dipakai untuk membawa Rohingya dari Laut Andaman ke Aceh Selatan diduga baru sebulan dibeli seharga Rp 580 juta. Dia menduga ada transaksi dalam jumlah besar dalam kasus tersebut.
"Ada transaksi di sana sedang kita dalami. Nanti kita follow up lebih lanjut dari mana uangnya apakah peruntukannya untuk itu dan sebagainya," ujarnya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari ditemukannya mayat perempuan di sekitar pelabuhan Labuhan Haji, Aceh Selatan pada Kamis 17 Oktober lalu. Sehari berselang, polisi bersama unsur terkait melakukan penyisiran dan menemukan kapal nelayan KM Bintang Raseuki sekitar 4 mil dari pelabuhan.
"Di dalam kapal kita temukan Rohingya sebanyak 150 orang dan yang meninggal 3 orang," kata Joko.
Setelah dilakukan pengembangan, kata Joko, kapal tersebut diketahui milik warga Aceh berinisial H. Para Rohingya diduga tiba di Perairan Aceh Selatan pada Rabu 16 Oktober setelah dijemput di laut Andaman.
Pasca penemuan kapal, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tiga terduga pelaku di Pakpak Barat, Sumatera Utara pada Jumat (17/10) sore. Pelaku ditangkap personel Polres Subulussalam kemudian diserahkan ke Polres Aceh Selatan.
Sebelumnya, kapal nelayan yang membawa pengungsi Rohingya terpantau di Perairan Aceh Selatan, Aceh. Keberadaan kapal itu diketahui berawal penemuan mayat yang terapung di daerah tersebut.
"Informasi keberadaan pengungsi Rohingya ini berawal dari penemuan mayat kemarin sore," kata Panglima Laot Aceh Selatan Muhammad Jabal kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).
Pagi tadi, nelayan setempat melihat kapal berada di sekitar 3 hingga 4 mil dari pelabuhan Labuhan Haji. Kapal tersebut awalnya diperkirakan milik nelayan di sana namun setelah dicek di dalamnya terdapat banyak orang.
(agse/mjy)