Polisi menangkap tiga pria asal Aceh karena diduga menyelundupkan 216 Rohingya ke Perairan Aceh Selatan. Penyelundupan itu melibatkan seorang napi.
"Ada dugaan kita pemain lama, ada dugaan salah satu pelaku itu lagi cuti bersyarat, jadi malah melakukan lagi," kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
Napi tersebut berinisial H. Dia ditangkap beberapa waktu lalu pasca penyelundupan Rohingya di Aceh Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi masih menyelidiki hubungan H dengan pelaku lain termasuk yang berada di Cox's Bazar, Bangladesh. Polisi juga masih memburu H.
"Kasus serupa yang di Meulaboh, waktu ada Rohingya yang meninggal," jelasnya.
Dalam kasus penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan, H disebut berperan sebagai pemilik kapal KM Bintang Raseuki. Polisi saat ini juga masih memburu sejumlah pelaku lainnya.
"Dari hasil penyelidikan kapal dibeli Rp 580 juta. Kita baru menduga ada dugaan transaksi-transaksi tapi kita belum mengakumulasikan. Tapi jelas per kepala itu pasti ada ongkosnya untuk pergi ke negara tertentu," ujar Ade.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga terduga pelaku penyelundup Rohingya ke Aceh Selatan berinisial F (35), I (32) dan A (33). Ketiganya diciduk di Pakpak Barat, Sumatera Utara pada Jumat (18/10) sore.
Diketahui, kapal nelayan yang membawa pengungsi Rohingya terpantau di Perairan Aceh Selatan, Aceh. Keberadaan kapal itu diketahui berawal penemuan mayat yang terapung di daerah tersebut.
"Informasi keberadaan pengungsi Rohingya ini berawal dari penemuan mayat kemarin sore," kata Panglima Laot Aceh Selatan Muhammad Jabal kepada wartawan, Jumat (18/10).
Pagi tadi, nelayan setempat melihat kapal berada di sekitar 3 hingga 4 mil dari pelabuhan Labuhan Haji. Kapal tersebut awalnya diperkirakan milik nelayan di sana namun setelah dicek di dalamnya terdapat banyak orang.
(agse/mjy)