3 Penyelundup Rohingya ke Aceh Timur Ditangkap, 1 WN Myanmar

Aceh

3 Penyelundup Rohingya ke Aceh Timur Ditangkap, 1 WN Myanmar

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 05 Nov 2024 17:40 WIB
Polisi menangkap tiga terduga penyelundup imigran Rohingya ke Aceh Timur
Foto: Polisi menangkap tiga terduga penyelundup imigran Rohingya ke Aceh Timur (Dok. Istimewa)
Aceh Timur -

Tiga terduga pelaku penyelundup warga etnis Rohingya ke Aceh Timur ditangkap polisi. Satu di antaranya WN Myanmar yang membawa imigran dari Bangladesh.

Ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (31/10) atau kurang 24 jam dari mendaratnya imigran. Ketiga tersangka adalah IS (38) warga Kabupaten Aceh Timur, MH (41) warga negara Myanmar, dan AY (64) warga Kabupaten Aceh Timur.

"Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia sedangkan IS berperan menjemput WNA Rohingya dari Perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie dan AY berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di Perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus tekong kapal," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Selasa (5/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapal yang membawa seratusan Rohingya itu rusak di Perairan Padang Tiji sehingga dijemput dengan kapal milik AY. Adi menjelaskan, pasca ditemukan 96 imigran Rohingya serta enam jenazah, polisi melakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi penyelundup Rohingya adalah IS.

Menurutnya, IS diciduk bersama MH saat mengendarai mobil Toyota Agya berpelat BK 1647 UQ di jalan lintas Banda Aceh-Medan persisnya di Desa Keumuning, Kecamatan Peurelak, Aceh Timur, Kamis (31/11) sekitar pukul 14.00 WIB. Sementara AY ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Dari keterangan IS diperoleh informasi bahwa kapal yang digunakan untuk menjemput warga Rohingya tersebut adalah milik AY alias Apabit sehingga atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan terhadap AY dan berhasil diamankan," ujarnya.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 undang-undang republik indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara.

Sebelumnya, seratusan warga etnis Rohingya dikabarkan mendarat di Aceh Timur, Aceh. Mereka terdiri dari pria, perempuan dan anak-anak.

Berdasarkan video diperoleh detikSumut, warga etnis Rohingya itu tampak berkumpul di pantai. Sebagian laki-laki mengenakan celana pendek serta membawa tas.

Para perempuan juga membawa bekal dalam plastik. Sebagian wanita Rohingya tampak duduk di atas pasir pantai.

"Jumlah mereka ada 96 orang. 6 orang meninggal dunia," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru saat dimintai konfirmasi detikSumut, Kamis (31/10).




(agse/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads