Nelangsa Pengungsi Rohingya Terombang-ambing di Laut Ditolak Warga Aceh Selatan

Round Up

Nelangsa Pengungsi Rohingya Terombang-ambing di Laut Ditolak Warga Aceh Selatan

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 23 Okt 2024 07:30 WIB
Kapal nelayan yang membawa pengungsi Rohingya terpantau di Perairan Aceh Selatan, Aceh. (Foto: dok Panglima Laot).
Foto: Kapal nelayan yang membawa pengungsi Rohingya terpantau di Perairan Aceh Selatan, Aceh. (dok Panglima Laot)
Banda Aceh -

Sekitar 150 pengungsi etnis Rohingya terombang-ambing di dalam kapal karena ditolak warga merapat ke daratan. Mereka berada di laut yang berjarak sekitar 4 mil dari pelabuhan Labuhan Haji, Aceh Selatan, Aceh.

Hal itu sebagai upaya menghindari konflik antara etnis Rohingya dengan warga setempat.

"Tidak bisa ke daratan karena masyarakat setempat masih menolak. Untuk menghindari konflik antara etnis Rohingya dan para warga yang ada di daerah daratan, kita pihak kepolisian baik Polres maupun Polsek melakukan pengamanan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga sedang berkoordinasi dengan pihak terkait seperti IOM dan UNHCR serta Basarnas untuk penanganan lebih lanjut terhadap ratusan etnis Rohingya itu. Dan sebagai upaya kemanusiaan, polisi dan pemerintah setempat sudah menyalurkan logistik ke kapal warga Rohingya.

Sementara untuk warga Rohingya yang membutuhkan perawatan sudah dievakuasi ke rumah sakit di Aceh Selatan.

ADVERTISEMENT

"Ada sekitar enam orang yang sakit. Sekarang sudah dalam penanganan di rumah sakit umum," ujar mantan Kapolresta Banda Aceh itu.

3 Penyelundup Rohingya Ditangkap

Polisi menangkap tiga warga Aceh pasca ditemukannya kapal pengangkut Rohingya terombang-ambing di Perairan Aceh Selatan. Kapal yang membawa Rohingya diketahui dibeli sekitar sebulan lalu Rp 580 juta.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ditemukannya mayat perempuan di sekitar pelabuhan Labuhan Haji, Aceh Selatan pada Kamis 17 Oktober lalu. Sehari berselang, polisi bersama unsur terkait melakukan penyisiran dan menemukan kapal nelayan KM Bintang Raseuki sekitar 4 mil dari pelabuhan.

"Di dalam kapal kita temukan Rohingya sebanyak 150 orang dan yang meninggal 3 orang," kata Joko kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Setelah dilakukan pengembangan, kata Joko, kapal tersebut diketahui milik warga Aceh berinisial H. Para Rohingya diduga tiba di Perairan Aceh Selatan pada Rabu 16 Oktober setelah dijemput di laut Andaman.

Pasca penemuan kapal, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tiga terduga pelaku di Pakpak Barat, Sumatera Utara pada Jumat (17/10) sore. Pelaku ditangkap personel Polres Subulussalam kemudian diserahkan ke Polres Aceh Selatan.

Dalam pemeriksaan terungkap, warga Rohingya tersebut berangkat dari Cox's Bazar pada tanggal 9 hingga 12 Oktober menuju Andaman. Sehari berselang, mereka berangkat ke Aceh Selatan dengan kapal yang disediakan pelaku.

"Jumlah mereka awalnya 216 orang. 50 orang sudah berhasil dibawa ke darat dan diperkirakan menuju ke Riau untuk dibawa ke tujuan selanjutnya," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Ade Harianto.

Ade menyebutkan, dari hasil penyelidikan diketahui kapal tersebut baru dibeli para pelaku. Polisi saat ini juga masih memburu 8 orang yang diduga terlibat dalam jaringan itu.

"Dari hasil penyelidikan kapal dibeli Rp 580 juta. Kita baru menduga ada dugaan transaksi-transaksi tapi kita belum mengakumulasikan. Tapi jelas per kepala itu pasti ada ongkosnya untuk pergi ke negara tertentu," ujar Ade.

Adapun identitas ketiga pria yang ditangkap adalah F (35), I (32) dan A (33). Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku penyelundup etnis Rohingya yaitu pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 286 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Angkutan Pelayaran Tanpa Izin yang Mengakibatkan Kematian Seseorang, Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) JO Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 2 Ayat (1) Huruf (J) JO Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Kombes Ade Harianto.

Diduga Libatkan Napi Cuti Bersyarat

Selain menangkap tiga warga Aceh, penyelundupan itu diduga juga melibatkan seorang napi.

"Ada dugaan kita pemain lama, ada dugaan salah satu pelaku itu lagi cuti bersyarat, jadi malah melakukan lagi," kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Simak Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...

Napi tersebut berinisial H. Dia ditangkap beberapa waktu lalu pasca penyelundupan Rohingya di Aceh Barat.

Polisi masih menyelidiki hubungan H dengan pelaku lain termasuk yang berada di Cox's Bazar, Bangladesh. Polisi juga masih memburu H.

"Kasus serupa yang di Meulaboh, waktu ada Rohingya yang meninggal," jelasnya.

Dalam kasus penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan, H disebut berperan sebagai pemilik kapal KM Bintang Raseuki. Polisi saat ini juga masih memburu sejumlah pelaku lainnya.

"Dari hasil penyelidikan kapal dibeli Rp 580 juta. Kita baru menduga ada dugaan transaksi-transaksi tapi kita belum mengakumulasikan. Tapi jelas per kepala itu pasti ada ongkosnya untuk pergi ke negara tertentu," ujar Ade.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pria Rusia Ditemukan Selamat Seusai Terombang-ambing di Laut 67 Hari"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)


Hide Ads