Nakhoda Pengangkut Rohingya ke Aceh Besar Divonis 8 Tahun Penjara

Aceh

Nakhoda Pengangkut Rohingya ke Aceh Besar Divonis 8 Tahun Penjara

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 05 Jun 2024 20:39 WIB
Tersangka Muhammad Amin (tengah) dikawal personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat rilis kasus penyelundupan manusia di Banda Aceh, Aceh, Senin (18/12/2023). Polresta Banda Aceh menetapkan imigran etnik Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa.
Foto: Muhammad Amin (tengah) dikawal personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat rilis kasus tersangka penyelundupan manusia di Banda Aceh, Aceh, Senin (18/12/2023). (Antara Foto/Irwansyah Putra)
Banda Aceh -

Warga Myanmar yang menjadi nakhoda pengangkut Rohingya ke Aceh Besar Mohammed Amin divonis delapan tahun penjara. Dia terbukti bersalah menyelundupkan manusia ke Aceh.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rabu (5/6/2024) yang dipimpin Hakim Ketua Fadhil. Selain Amin, ada dua terdakwa lain yang divonis yakni Anisul Hoque dan Habibul Basyar. Ketiganya punya peran berbeda dalam kasus itu.

Dalam persidangan, hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. Namun hukuman yang dijatuhkan terhadap Amin lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Amin dengan pidana penjara delapan tahun," kata Fadhil dalam persidangan.

Sementara Anisul dan Habibil masing-masing divonis enam tahun penjara. Para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta.

ADVERTISEMENT

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan," ujarnya.

Vonis terhadap Amin lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya tujuh tahun penjara. Sementara hukuman dua terdakwa lain sesuai dengan tuntutan.

Diketahui, Amin sudah dua kali ke Aceh dalam waktu berbeda. Saat menjadi nakhoda ketika membawa 136 pengungsi Rohingya ke Aceh, Amin ikut serta membawa anak istri.

Untuk berangkat ke Aceh, para pengungsi masing-masing dipungut ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta. Dalam rombongan itu, Anisul berperan sebagai wakil kapten sementara Habibul sebagai teknisi.




(agse/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads