Awal Mula Kasus Sertu Yalpin-Pratu Rian hingga Divonis Penjara Seumur Hidup

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 30 Mei 2023 09:57 WIB
Pratu Rian dan Sertu Yalpin sujud syukur usai lepas dari hukuman mati (Farid Achyadi Siregar/detikSumut)
Medan -

Dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari hukuman mati dan divonis penjara seumur hidup karena menjadi kurir 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi. Begini kronologi awal mula keduanya ditangkap hingga divonis penjara.

Awal Mula Penangkapan 2 Oknum TNI

Kasus ini berawal saat kedua oknum itu ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri di sebuah doorsmeer mobil di Kabupaten Deli Serdang, Senin 5 Desember 2022. Sebelum ditangkap, keduanya sempat bertemu di Kota Tanjungbalai pada Minggu 4 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Lalu, kedua oknum TNI itu berangkat ke Sungai Dua untuk mengambil paket narkoba yang sudah diarahkan oleh orang yang tidak dikenal. Narkoba itu kemudian dimuat ke dalam Mobil Toyota Fortuner Nopol BK 1020 LE.

Setelah selesai dimuat, keduanya berangkat menuju Kota Medan. Saat subuh, mereka sempat istirahat dan melaksanakan salat Subuh di Mesjid Jamik Galang Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, pada Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, keduanya ditangkap oleh tim Ditnarkoba Mabes Polri saat mencuci mobil di daerah Kabupaten Deli Serdang. Setelah ditangkap Yalpin dan Rian langsung menjalani pemeriksaan di Pomdam.

"Iya benar. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka rik (pemeriksaan) dan proses hukum," kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian kepada detikSumut, Selasa (6/12/2022).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan sabu 75 kg yang dibawa oleh kedua oknum TNI itu diduga diproduksi di Myanmar. Sabu itu dikemas dalam kemasan teh cina.

"Ini sangat umum sekali yang kami duga sebagai penegak hukum tindak pidana narkoba di dunia khususnya di Asia Tenggara dan Asia Pasifik ini diproduksi dari Myanmar," sebut Krisno saat pemusnahan barang bukti sabu 75 kg dan 40 ribu ekstasi, 15 Desember 2022.

Krisno menjelaskan penangkapan diawali pemantauan Bareskrim Polri terhadap jaringan narkoba ini. Kemudian, sekitar 1,5 bulan, Bareskrim memonitor informasi bahwa mereka akan memasukkan narkotika dalam jumlah yang besar.

2 Warga Sipil Terlibat

Dalam kasus ini, Krisno menyebut yang ditangkap adalah dua oknum TNI. Setelah menangkap dua oknum TNI itu, polisi menangkap dua orang sipil, yakni Yogi Saputra Dewa dan Syaril, di salah satu hotel di Medan karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba itu.

"Dan jaringan ini keterlibatannya adalah dengan jaringan dari Kalimantan dan tentunya internasional," ujar Krisno.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa seseorang memerintahkan kedua oknum TNI itu untuk menyerahkan barang itu ke M yang saat ini DPO.

Kasus ini kemudian bergulir ke persidangan. Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menjalani sidang di Pengadilan Militer, sedangkan Yogi Saputra Dewa dan Syaril, dua warga sipil yang ditangkap bersama Yalpin dan Rian menjalani sidang di Pengadilan Medan.

2 Warga Sipil Dituntut Hukuman Mati. Baca Halaman Berikutnya...



Simak Video "Video: Sejumlah Ruas Jalan Deli Serdang dan Kota Medan Terendam Banjir"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork