Kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas yang menyeret 22 prajurit TNI AD dari Batalyon Infanteri (Yonif) Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menambah babak baru. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), hanya empat prajurit saja yang dipecat dari institusi TNI.
"Sesuai putusan MA, itu dari 22 terpidana, hanya empat orang saja yang dipecat," ujar kuasa hukum keluarga Prada Lucky, Akhmad Bumi, kepada detikBali, Sabtu (18/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhmad menyebut empat prajurit yang dipecat adalah Sertu Andre Mahoklory, Pratu Emeliano de Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. Sedangkan, 18 lainnya tetap dipertahankan sebagai prajurit.
Padahal, Akhmad berujar, 22 prajurit dalam perkara tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana militer serta dijatuhi pidana penjara.
Menurutnya, berdasarkan putusan MA nomor 172 K/Mil/2026, terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, yang saat kejadian menjabat sebagai Dankipan A Yonif TP834/Wakanga Mere, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana militer.
Sehingga, dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 561 juta lebih. Meski demikian, Ahmad Faisal tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer.
Kemudian, dalam putusan MA nomor 165 K/Mil/2026 dengan terdakwa Ahmad Ahda dan tiga prajurit lainnya juga dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Namun, hanya Emiliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Apriyanto Reda Radja yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer. Sementara Pratu Ahmad Ahda tidak dipecat.
"Keempat terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar Rp 136 juta lebih," jelas Akhmad.
Selanjutnya, dalam putusan MA nomor 171 K/Mil/2026 terhadap Sertu Thomas Desambris Awi bersama 16 terdakwa lainnya, dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar Rp 32.036.768,82.
"Dari 17 terdakwa tersebut, hanya Andre Mahoklory yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer, sedangkan 16 terdakwa lainnya tetap berstatus sebagai prajurit aktif," jelas Akhmad.
Akhmad Bumi menilai putusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pembeda dalam penjatuhan pidana tambahan tersebut. Kemudian, terdapat anomali dalam pertimbangan MA, khususnya terkait penerapan pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer
Menurut Akhmad Bumi, apabila mencermati konstruksi putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang pada tingkat pertama, Majelis Hakim terlebih dahulu membuktikan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.
"Setelah unsur-unsur tersebut dinyatakan terbukti, majelis kemudian menilai bentuk kesalahan dan peran masing-masing terdakwa, apakah sebagai pelaku intelektual (dader intellectualis), pelaku utama, pihak yang turut serta, maupun pihak yang memiliki tanggung jawab komando," pungkas Akhmad.