Beberapa calon siswa (casis) Sekolah Calon Tentama (Secata) TNI AD Gelombang III Tahun 2025 menjadi korban penipua dari Ajudan Inspektur Daerah Militer (Irdam) I/Bukit Barisan Sertu Yosua Eltari Simanullang. Total kerugian korban mencapai Rp 250 juta.
Untuk menjalankan aksinya Sertu Yosua memanfaatkan dua rekannya sesama anggota TNI. Kedua rekan Sertu Yosua kemudian mencari calon siswa yang kemudian menjadi korban penipuan.
Hal itu diketahui dari SIPP Pengadilan Militer I-02 Medan yang dilihat, Rabu (12/8/2026). Dirangkum detikcom berikut ini fakta terkini kasus penipuan yang dilakukan oleh Sertu Yosua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakta-fakta Terkini Ajudan Irdam I/BB Tipu Casis
1. Sertu Yosua Janjikan Casis yang Gagal di Tingkat Panda Lulus
Sertu Yosua Eltari Simanullang menghubungi Serma Temanta Ginting pada November 2025 untuk mencari calon siswa Secata PK TNI AD Gelombang III tahun 2025 Kodam I/BB yang sudah dinyatakan tidak lulus di tingkat Panda dan menjanjikan akan disusulkan untuk mengikuti susulan seleksi Pusat di Rindam I/BB dengan biaya sebesar Rp 50 juta. Serma Temanta juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa dan sudah divonis 3 bulan 10 hari dengan masa percobaan 5 bulan.
Serma Temanta kemudian bertemu dengan seorang pendeta Epranta Sembiring dan May Sembayang di Gereja KSD Tuntungan pada Minggu (9/11/2025). Epranta kemudian menanyakan ke Serma Temanta apakah bisa membantu keluarga May yang tidak lulus di tingkat Panda.
Serma Temanta kemudian mengaku bakal mencari informasi terlebih dahulu. Ia kemudian menghubungi terdakwa terkait informasi ini dan terdakwa meminta agar mentransfer Rp 50 juta.
"Ok bang, tapi transfer dulu duitnya sebesar Rp 50 untuk menghidupkannya," kata terdakwa di dalam dakwaan.
2. Serma Temanta Minta Rp 50 Juta ke Korban
Keluarga May, Timo Tius yang merupakan orang tua calon siswa kemudian mentransfer Rp 100 juta secara bertahap di hari sama. Uang itu ditransfer ke rekening Serma Temanta dengan catatan sisa uang Rp 50 juta untuk pegangan Serma Temanta.
Serma Temanta juga menerima uang Rp 50 juta dari Aldi Francisco Bangun, keluarga calon siswa yang lain, untuk pengurusan susulan seleksi Secata PK TNI AD Gelombang III tahun 2025.
Kemudian Serma Temanta juga bertemu dengan Helma Br Tarigan dan diminta untuk mengurus calon siswa lain mengikuti susulan seleksi pusat Secata PK TNI AD Gelombang III tahun 2025. Serma Tantema kemudian menyebutkan jika ia punya teman yang merupakan ajudan Irdam I/BB dan meminta uang sebesar Rp 50 juta yang dikirim langsung ke rekening terdakwa.
"Mudah-mudahan dapat dibantu, karena ada teman saya selaku ajudan Irdam I/BB yang katanya dapat membantu agar anak bapak dapat mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB dengan biaya sebesar Rp 50 juta," sebut Serma Tantema saat itu.
3. Ajudan Irdam I/BB Gunakan Uang Hasil Nipu Main Judol
Terdakwa kemudian menghubungi Praka Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin pada 16 November 2025 dan meminta mencari calon siswa yang tidak lulus di tingkat Panda dengan biaya Rp 100 juta dan dikembalikan jika tidak lulus. Praka Wakhid sendiri sudah divonis di berkas terpisah dengan hukuman 3 bulan 10 hari dengan masa percobaan 5 bulan.
Praka Wakhid kemudian bertemu dengan Julham Dhani Ginting di warung kopi di Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah berbincang soal seleksi, Praka Wakhid menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Julham secara bertahap dan meneruskannya ke rekening terdakwa.
Total uang yang diterima terdakwa untuk pengurusan seleksi dari Serma Tantema dan Prakha Wakhid adalah Rp 250 juta. Terdakwa memakai uang itu untuk judi online dan tidak mengurus soal seleksi itu serta tidak mengembalikan uangnya.
"Uang tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi online dan Terdakwa tidak pernah mengurus dan tidak ada menghubungi siapapun untuk pengurusan para Casis yang gugur di tingkat daerah agar para Casis tersebut bisa ikut susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel III TA. 2025," tertulis dalam dakwaan.
Pada 22 November 2025, terdakwa ditelpon personel Itdam I/BB menanyakan keterlibatannya dalam pengurusan susulan Secata dan dimasukkan ke ruang sel penjagaan. Pada 24 November 2025, terdakwa diinterogasi staf Sinteldam I/BB dan kemudian diserahkan ke Pomdam I/BB pada 11 Desember 2025.
Dijelaskan jika terdakwa memakai 2 handphone sejak November 2025 dan handphone utama memakai profil Irdam I/BB Brigjend TNI Josafat M Robert Duka tanpa foto. Hal itu dilakukan terdakwa untuk meyakinkan orang jika ia bermohon ke Irdam I/BB dalam pengurusan calon siswa.
"Padahal terdakwa tidak pernah ada men-chat atau berkomunikasi dengan Irdam I/BB tentang perihal susulan seleksi Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025," imbuhnya.
4. Ajuda Irdam I/BB Dituntut 2 Tahun Bui
Ajudan Irdam I/Bukit Barisan Sertu Yosua Eltari Simanullang dituntut dua tahun penjara karena menipu beberapa calon siswa Sekolah Calon Tentama (Secata) TNI AD Gelombang III tahun 2025 hingga Rp 250 juta.
"Jadi tadi Sertu Yosua dituntut oleh Oditur pidana pokok 2 tahun penjara, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD dengan catatan, pemecatannya itu hilang apabila mengganti kerugian para korban," kata Oditur Letkol Sunardi.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Militer I-02 Medan. Letkol Ahmad Efendi bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota Mayor Subiyatno dan Mayor Wiwid Ariyanto.
Lebih lanjut, Sunardi menjelaskan jika korban dalam kasus ini merupakan 2 anggota TNI yang telah dihukum di berkas terpisah. Keduanya menjadi korban bujuk rayu terdakwa untuk mencari casis yang berujung penipuan.
"Jadi dalam perkara Yosua ini, korbannya yaitu sesama rekan militer juga, atas nama Praka Wahid sama Serma Temanta Ginting karena dua orang ini atas dibujuk rayu atau diiming-imingi oleh terdakwa, sehingga dua orang ini mentransfer uang," ucapnya.
5. Sertu Yosua Kembalikan Uang Rp 100 Juta
4 korban casis disebut tidak membuat laporan karena pengungkapan kasus ini berdasarkan temuan. Terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, termasuk memperburuk citra TNI di masyarakat.
"Kalau hal memberatkan perbuatan ini kan tidak boleh terjadi di lingkungan militer, artinya bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit 8 Wajib TNI, jadi memperburuk citra TNI, kan? Ini masyarakat tahunya, 'oh kalau masuk tentara itu harus bayar, ada bayar', padahal kan tidak, kan di situ jelas tidak dipungut biaya," ujarnya.
Sementara hal yang meringankan salah satunya telah mengembalikan Rp 100 juta dari Rp 250 juta ke korban. Dengan masing-masing Rp 50 juta ke Praka Wakhid dan Rp 50 juta ke Serma Temanta.
"Kemarin pada saat persidangan, si terdakwa sudah bisa mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta dari total Rp 250 juta itu," ungkapnya.
Dalam sidang tuntutan tadi, terdakwa mengajukan waktu 1 tahun untuk mengembalikan sisa uang tersebut ke korban. Hal itu bakal ditanyakan ke korban apakah menerima permohonan waktu 1 tahun tersebut.
"Itu permohonan dari terdakwa, makanya kan majelis meminta konfirmasi dulu nih, kira-kira kesanggupannya minta diberi waktu selama berapa lama, nah dari 150 juta itu minta waktu satu tahun," tuturnya.
Simak Video "Video: Aktivis di Mamuju Tipu Tersangka Tambang Ilegal Rp 35 Juta untuk Judol"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
