Majelis Hakim Pengadilan Militer Medan memvonis ajudan Inspektur Daerah Militer (Irdam) I/Bukit Barisan, Sertu Yosua Eltari Simanullang dengan hukuman 13 bulan penjara terkait kasus penipuan terhadap calon siswa dengan total kerugian Rp 250 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur militer.
Oditur Militer, Letkol Chk Sunandi, mengatakan majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Ahmad Efendi menjatuhkan pidana pokok selama 1 tahun 1 bulan atau 13 bulan penjara.
"Putusannya, pidana pokok 1 tahun dan 1 bulan. Artinya 13 bulan. Dari tuntutan oditur 24 bulan. Putus 13 bulan itu pidana pokok," kata Sunandi kepada detikSumut, Selasa (18/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Namun, pidana tambahan tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa membayar kerugian kepada dua korban sebesar Rp 150 juta.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat membayar kerugian kepada para korban. Korbannya ada dua dengan total kerugian sebesar Rp 150 juta," ujarnya.
Pembayaran kerugian tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Sunandi menjelaskan tuntutan oditur sebelumnya juga meminta terdakwa dijatuhi pidana pokok 2 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Dengan syarat apabila mengganti kerugian korban sebesar Rp 150 juta sejak berkekuatan hukum tetap. Itu tuntutannya," jelasnya.
Dia mengatakan majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dalam menjatuhkan vonis. Salah satunya terdakwa dinilai bersikap baik selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Selama persidangan bersikap baik, terdakwa bersikap tidak berbelit-belit. Terus, masa dinas yang masih baru 8 tahun, artinya masa dinasnya masih panjang. Terus, pernah dinas operasi (tugas operasi khusus) dia kalau tidak salah," katanya.
"Totalnya Rp 250 juta itu. Dia sudah membayar Rp 100 juta," ujarnya.
Sementara itu, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dinilai dapat mencoreng citra institusi TNI.
"Yang memberatkan karena itu memperburuk citra TNI," pungkas Sunandi.
Sebelumnya diberitakan, Ajudan Inspektur Daerah Militer (Irdam) I/Bukit Barisan Sertu Yosua Eltari Simanullang menipu beberapa calon siswa Sekolah Calon Tentama (Secata) TNI AD Gelombang III tahun 2025 hingga Rp 250 juta. Oditur kemudian menuntut Sertu Yosua hukuman 2 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari militer.
"Jadi tadi Sertu Yosua dituntut oleh Oditur pidana pokok 2 tahun penjara, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD dengan catatan, pemecatannya itu hilang apabila mengganti kerugian para korban," kata Oditur Letkol Sunardi, Rabu (12/8/2026).
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Militer I-02 Medan. Letkol Ahmad Efendi bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota Mayor Subiyatno dan Mayor Wiwid Ariyanto.
Lebih lanjut, Sunardi menjelaskan jika korban dalam kasus ini merupakan 2 anggota TNI yang telah dihukum di berkas terpisah. Keduanya menjadi korban bujuk rayu terdakwa untuk mencari casis yang berujung penipuan.
"Jadi dalam perkara Yosua ini, korbannya yaitu sesama rekan militer juga, atas nama Praka Wahid sama Serma Temanta Ginting karena dua orang ini atas dibujuk rayu atau diiming-imingi oleh terdakwa, sehingga dua orang ini mentransfer uang," ucapnya.
Sementara 4 korban casis disebut tidak membuat laporan karena pengungkapan kasus ini berdasarkan temuan. Terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, termasuk memperburuk citra TNI di masyarakat.
Sementara hal yang meringankan salah satunya telah mengembalikan Rp 100 juta dari Rp 250 juta ke korban. Dengan masing-masing Rp 50 juta ke Praka Wakhid dan Rp 50 juta ke Serma Temanta.
"Kemarin pada saat persidangan, si terdakwa sudah bisa mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta dari total Rp 250 juta itu," ungkapnya.
Dalam sidang tuntutan tadi, terdakwa mengajukan waktu 1 tahun untuk mengembalikan sisa uang tersebut ke korban. Hal itu bakal ditanyakan ke korban apakah menerima permohonan waktu 1 tahun tersebut.
"Itu permohonan dari terdakwa, makanya kan majelis meminta konfirmasi dulu nih, kira-kira kesanggupannya minta diberi waktu selama berapa lama, nah dari 150 juta itu minta waktu satu tahun," tuturnya.
Simak Video "Video: Pihak IM Sempat Kirim Somasi sebelum Polisikan Reza Artamevia"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
