Momen 2 Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup gegara Bawa 75 Kg Sabu

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Senin, 29 Mei 2023 22:42 WIB
1 dari 4
Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Militer Medan. Sertu Yalpin menghadiri sidang menggunakan kursi roda.
Medan - Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup. Keduanya divonis seumur hidup karena kedapatan membawa 75 kg dan 40 ribu pil ekstasi.





(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork