Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara hingga dipecat dari militer terhadap Mayor Laut Faisal Mulia dalam kasus memakai narkotika jenis sabu dan menyelundupkan melalui pesawat militer jenis CN 235 berulang kali. Mayor Laut Faisal kemudian mengajukan banding atas putusan itu.
"Pemberitahuan permohonan banding," demikian tertulis dalam SIPP Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin (31/8/2026).
Mayor Laut tercatat mengajukan banding pada Kamis (27/8). Sementara pihak Oditur menerima putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Mayor Laut Faisal Mulia menjalani sidang putusan dalam kasus memakai narkotika jenis sabu dan menyelundupkan melalui pesawat militer jenis CN 235 berulang kali. Mayor Laut Faisal divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifudin Tarigan, Kamis (20/8).
Majelis Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 126 KUHPM.
Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah mulai penggunaan pesawat militer untuk mengirimkan sabu hingga menjual sabu kepada perwira lain dapat merusak masa depan TNI.
"Bahwa perbuatan terdakwa menjual/mengedarkan narkotika jenis sabu kepada perwira lain dapat merusak dan melemahkan masa depan prajurit lainnya sebagai prajurit TNI dan TNI sebagai institusi," ucapnya.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa jujur dan berterus terang mengakui kesalahannya sehingga memperlancar persidangan. Terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya hingga belum pernah dihukum baik pidana maupun disiplin selama bertugas.
"Dijatuhi pidana pokok penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI Angkatan Laut, denda sebesar Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan," kata Oditur Letkol Bambang Permadi saat membacakan tuntunan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8).
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan perbuatan Mayor Laut, salah satunya menggunakan fasilitas pesawat Angkatan Laut untuk menyelundupkan sabu. Sementara hal yang meringankan dinilai tidak ada.
"Terdakwa menggunakan fasilitas pesawat Angkatan Laut," ujarnya.
Oditur menjerat Mayor Laut Faisal dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo. Ayat (2) KUHP, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 64 KUHP, Pasal 126 KUHPM, dan ketentuan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini.
Simak Video "Video: Nekat! Ibu Hamil Selundupkan Sabu dalam Bra ke Lapas Banceuy"
[Gambas:Video 20detik] (niz/mjy)
