Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Militer Medan. Sertu Yalpin menghadiri sidang menggunakan kursi roda.
Dalam memutuskan perkara ini, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Ketua Majelis Kolonel Chk Asril Siagian memilih memberikan putusan hukuman mati, namun dua hakim anggota lain tak sependapat dan memilih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kedua terdakwa.
Meski ada hakim yang mengambil keputusan berbeda, putusan yang diberikan kepada dua orang anggota TNI itu adalah penjara seumur hidup. Selain itu, keduanya juga diberikan hukuman dipecat dari anggota TNI.
Mendengar putusan itu, Yalpin dan Rian langsung sujud syukur. Hal ini mereka lakukan karena vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan oditur yang meminta mereka dihukum mati.