Banding Ditolak, Remaja Kurir Sabu 10 Kg Tetap Divonis Seumur Hidup

Banding Ditolak, Remaja Kurir Sabu 10 Kg Tetap Divonis Seumur Hidup

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 10 Agu 2026 17:41 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Medan -

Upaya hukum banding yang ditempuh jaksa penuntut umum (JPU) yang mengejar hukuman lebih berat terhadap Aditya Ramdani alias Adit ditolak Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Terdakwa tetap divonis seumur hidup karena terbukti sebagai kurir sabu 10 kg, 23 ribu butir ekstasi dan 150 butir pil happy five.

Putusan banding itu terlampir dalam nomor perkara 2193/PID.SUS/2026/PT MDN, putusan dikeluarkan pada Kamis 30 Juli 2026. Dalam perkara ini, Majelis Hakim Ketua Rosmina, didampingi hakim anggota yakni Makaroda Hafat dan Hendri Tobing.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 63/Pid.Sus/2026/PN Mdn, tanggal 3 Juni 2026 yang dimintakan banding tersebut," dikutip dari Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan tersebut menguatkan vonis yang dijatuhi Hakim Pengadilan Negeri Medan, dengan hukuman penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada negara dalam dua tingkat peradilan.

Sebelumnya, terdakwa kurir narkoba Aditya Ramdani alias Adit (19) divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Menurut hakim, terdakwa terbukti membawa 10 kilogram sabu, 23 ribu butir pil ekstasi serta 150 butir pil happy five.

ADVERTISEMENT

Sementara, rekannya Iman Saro Harefa alias Iman (19) divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari. Kedua remaja tersebut, berasal dari Perumnas Simalingkar, Deli Serdang.

Menurut hakim, hal memberatkan para terdakwa yakni perbuatan mereka menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika dan berdampak kepada makhluk sosial lainnya. Hal meringankan, para terdakwa mengaku salah dan mengakui perbuatannya.

Hakim meyakini, perbuatan Aditya Ramdani alias Adit terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan terdakwa Iman Saro Harefa alias Imam, perbuatannya terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hukuman yang dijatuhi hakim, kepada Iman lebih ringan dari Adit karena dinilai memiliki peran lebih kecil. Iman disebut hanya ikut serta setelah diajak Adit dan tidak menguasai barang bukti utama saat penangkapan.

JPU Sebelumnya Menuntut Hukuman Mati

Vonis yang dijatuhi hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang menuntut Aditya Ramdani alias Adit dengan pidana mati.

Sedangkan, terdakwa Iman Saro Harefa alias Iman dituntut selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Dalam dakwaan, kasus ini bermula dari penangkapan oleh personel Polda Sumut di depan lobi Apartemen Travellers Suites, Jalan Listrik, Medan, pada 21 Agustus 2025.

Dari tangan Iman, polisi menemukan 150 butir pil happy five dan satu unit ponsel. Sementara dari kamar apartemen yang disewa Adit, ditemukan cairan mencurigakan serta ponsel lainnya.

Pengembangan kemudian mengarah ke rumah kontrakan di Perumnas Simalingkar. Di lokasi itu, polisi menemukan 10 kg sabu dan puluhan ribu pil ekstasi yang diakui milik Adit.

Dalam pemeriksaan, Adit mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang buronan berinisial Amat. Ia juga mengaku mendapat keuntungan jutaan rupiah dari setiap transaksi.

Sedangkan Iman mengaku hanya mendapat imbalan berupa makan, rokok dan pil ekstasi.



(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads