Oknum guru SMK Negeri 1 Palembang, Ferta Yulianti, divonis 1 tahun 3 bulan penjara dalam perkara uang Rp 75,5 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat dalam sidang, Rabu (16/9/2026).
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferta Yulianti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," kata hakim saat membacakan putusan.
Ferta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana sebagaimana Pasal 496 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus itu bermula pada 17 Maret 2026 saat Ferta meminta Henti Oktaria menyiapkan uang pecahan senilai Rp 75,5 juta. Ferta berjanji mentransfer uang dengan nominal yang sama setelah menerima uang tersebut.
Uang kemudian dikumpulkan dan diserahkan kepada Ferta melalui dua orang yang dimintanya mengambil uang dari rumah Henti. Namun, transfer yang dijanjikan tidak dilakukan.
Ferta kemudian beralasan rekening bank miliknya terblokir karena masalah teknis. Dia juga disebut mengatakan saldo rekeningnya sekitar Rp 300 juta.
Henti dan Ferta lalu mendatangi salah satu bank di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada 27 Maret 2026 untuk mengecek rekening tersebut. Hasilnya, saldo rekening Ferta ternyata hanya sekitar Rp 14 ribu.
Henti kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Palembang. Kerugian korban dalam perkara itu mencapai Rp 75,5 juta.
Atas putusan tersebut, Ferta maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menyatakan menerima.
Simak Video "Video: Kepala Sekolah Tampar Siswa Merokok, Murid Lakukan Aksi Mogok"
(dai/dai)