ASN Dishub Muba Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Anggaran

Sumatera Selatan

ASN Dishub Muba Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Anggaran

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 29 Jul 2026 12:00 WIB
ASN Muba Muhammad Ridho Kurniawan, jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Foto: ASN Muba Muhammad Ridho Kurniawan, jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Palembang (Dok. Istimewa)
Palembang -

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Muhammad Ridho Kurniawan, aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dalam perkara korupsi penyalahgunaan anggaran dinas.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina, Selasa (28/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sebagaimana dakwaan jaksa.

"Mengadili terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama dua tahun," tegas hakim ketua, Selasa (28/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hukuman penjara, kata dia, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 305.667.232.

"Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap hakim ketua.

ADVERTISEMENT

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, JPU Kejari Muba, Dio Abensi, membenarkan putusan majelis hakim tersebut. Dalam persidangan terungkap, Muhammad Ridho Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dishub Muba diduga menyalahgunakan anggaran dinas pada periode Juli hingga Agustus 2023.

Modus yang dilakukan yakni membuat pembayaran anggaran tidak sesuai peruntukannya dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif.

Jaksa mengungkapkan, dana dari rekening resmi Dinas Perhubungan Muba lebih dulu ditransfer berulang kali ke rekening staf honorer bagian keuangan bernama Doni Maulana. Selanjutnya, atas perintah terdakwa, dana tersebut dipindahkan kembali ke rekening pribadi terdakwa.

Skema transfer itu dilakukan untuk menguasai dana milik pemerintah daerah yang seharusnya digunakan sesuai dengan peruntukan anggaran. Berdasarkan hasil audit, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 305.667.232.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads