Divonis 9 Bulan Kasus Pungli, Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli Ajukan Kasasi

Divonis 9 Bulan Kasus Pungli, Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli Ajukan Kasasi

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 14 Sep 2026 21:39 WIB
Nur Alia Lase menangis usai putusan di PN Medan, Senin (8/6/2026) malam.  (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Nur Alia Lase menangis usai putusan di PN Medan, Senin (8/6/2026) malam. (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Nur Alia Lase mantan anggota Bawaslu Gunungsitoli, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum yang dilakukan terdakwa usai divonis 9 bulan terhadapnya, dalam kasus pungutan liar (pungli) sebesar Rp 5 juta yang dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Hal tersebut dilihat dari Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, permohonan kasasi pada Kamis 6 Agustus 2026. Dalam perkara ini, pemohon terdakwa dan termohon jaksa penunut umum dari Kejari Gunungsitoli.

"Pemohon kasasi terdakwa Nur Alia Lase yang diwakilkan Faigiasa Bawamenewi dan termohon jaksa Yuanda Winaldi," dikutip dari SIPP PN Medan, Senin (14/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan hukuman mantan anggota Bawaslu Gunungsitoli, Nur Alia Lase, dalam perkara pungutan liar (pungli) Rp 5 juta. Nur sebelumnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 30 hari kurungan oleh Pengadilan Tipikor Medan, namun diubah PT Medan menjadi 9 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 34/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN. Majelis hakim banding yang diketuai Gosen Butar-butar menerima permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda Rp10 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.

Menurut hakim, perbuatan Nur dinilai telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 A UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.

Nur mendapatkan pengurangan hukuman di tingkat banding, hukuman tersebut juga jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Gunungsitoli. Sebelumnya, jaksa menuntutnya dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Dalam dakwaan, perkara ini berkaitan dengan pungli berkisar Rp 5 juta yang terjadi di lingkungan Bawaslu Gunungsitoli pada tahun 2023.



(astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads