Terungkap di Sidang, Guru ASN Libatkan Murid Cari Korban Penukaran Uang Baru

Sumatera Selatan

Terungkap di Sidang, Guru ASN Libatkan Murid Cari Korban Penukaran Uang Baru

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 03 Agu 2026 22:00 WIB
JPU hadirkan delapan orang saksi dalam persidangan penukaran uang palsu
JPU hadirkan delapan orang saksi dalam persidangan penukaran uang palsu (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
Palembang -

Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jasa penukaran uang pecahan baru menjelang Lebaran 2026 dengan terdakwa oknum guru aparatur sipil negara (ASN) di SMKN Palembang Ferta Yulianti kembali digelar. Dalam sidang terungkap, terdakwa melibatkan muridnya untuk mencari calon konsumen.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (3/8/2026), dengan agenda pemeriksaan delapan saksi korban. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat.

Salah seorang saksi bernama Fiona mengaku merupakan murid terdakwa. Di hadapan Majelis Hakim, ia mengatakan pernah diminta gurunya untuk mencarikan orang yang ingin menukarkan uang pecahan baru menjelang Idulfitri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena percaya kepada gurunya, Fiona kemudian menawarkan jasa tersebut kepada sejumlah orang. Belakangan, uang yang telah diserahkan para konsumen tidak kunjung dikembalikan sesuai janji.

Dalam persidangan juga terungkap terdakwa diduga menggunakan sejumlah perantara atau kurir untuk mengumpulkan uang dari masyarakat. Para kurir disebut memperoleh komisi sekitar satu persen dari setiap transaksi penukaran uang.

ADVERTISEMENT

Saksi korban Henti mengaku awalnya tidak menaruh curiga karena beberapa kali transaksi penukaran uang dengan terdakwa selalu berjalan lancar.

Pada 17 Maret 2026, ia kembali menyerahkan uang tunai Rp 75,5 juta untuk ditukarkan menjadi uang pecahan Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.

"Sebelumnya selalu lancar dan sesuai kesepakatan. Karena itu saya percaya dan kembali menyerahkan uang untuk ditukarkan," ujar Henti di hadapan Majelis Hakim.

Namun, uang tersebut tidak pernah kembali. Saat ditagih, terdakwa berdalih rekeningnya diblokir dengan saldo mencapai sekitar Rp300 juta.

Merasa curiga, korban bersama korban lainnya melakukan pengecekan ke layanan nasabah Bank BCA. Dari hasil pengecekan, saldo rekening terdakwa disebut hanya tersisa sekitar Rp14 ribu.

Korban lain, Siti Aisyah, mengaku mengalami kerugian setelah mentransfer Rp110 juta kepada terdakwa. Dari jumlah itu, baru sekitar Rp40 juta yang dikembalikan.

Sementara saksi Asih menyebut telah menyerahkan dana sekitar Rp130 juta. Namun, terdakwa baru mengembalikan sekitar Rp30 juta sehingga sisanya belum diterima hingga kini.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa menawarkan jasa penukaran uang baru dengan iming-iming keuntungan sekitar delapan persen. Untuk meyakinkan para korban, terdakwa mengaku memiliki kedekatan dengan pimpinan Bank Indonesia di Sumatera Selatan sehingga dapat menyediakan uang pecahan baru dalam jumlah besar.

Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah korban dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar 50 orang dengan total kerugian sekitar Rp1,8 miliar.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim mengingatkan bahwa apabila terdakwa terbukti bersalah, konsekuensi yang dihadapi tidak hanya pidana, tetapi juga dapat berdampak pada statusnya sebagai aparatur sipil negara.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads